DAFTAR BERITA

Kamis, 26 Juli 2012

LSM Minta Usut Dugaan Korupsi Bupati Paluta


PORTALKRIMINAL.COM-Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), sepertinya sudah apatis dengan kepemimpinan Bupati, Bachrum Harahap dan wakil bupati, H Riskon Hasibuan,SE. Pasalnya, selama empat tahun menahkodai Kabupaten Paluta (Periode 2008-2013), tidak ada perubahan yang signifikan di kabupaten pemekaran Tapanuli Selatan (Tapsel) tersebut.

Bahkan, usaha memperkaya diri sendiri oleh bupati yang terpilih secara  referensetatif, semakin kentara, tanpa memperdulikan harapan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayananan yang baik, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan dan pemerataan seperti yang termaktub dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ironisnya, tuntutan masyarakat yang dilakukan melalui aksi demontrasi, sepertinya dianggap angin lalu, “Anjing menggonggong kafilah berlalu”. Demikian juga aparat penegak hukum sepetinya tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Paluta yang telah dilaporkan sebelumnya. Enda Rambe dari LSM TOPPAN-RI mengatakan hal itu kepada wartawan, Rabu (25/7).

Enda Rambe memaparkan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK-RI) telah memeriksa Neraca Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara per 31 Desember 2009. Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut.

Pokok – pokok temuan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam pelaporan keuangan yang di temukan BPK-RI tersebut antara lain,:Pajak Penerangan Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 489.474.548,00 belum di setor ke Kas Daerah.

Penerimaan PAD atas penjualan Block Seat penerbangan Susi Air Tahun Anggaran 2009 belum disetor sebesar Rp 13.440.000,00 dan pemberian subsidi Bandara Aek Godang sebesar Rp 80.145.000,00 belum diterima oleh PT Pudjiastuti.

Terdapat sisa UYHD pada SKPD DPRD/Sekretariat DPRD sebesar Rp 585.773.784,00 dan SKPD Sekretariat Daerah sebesar Rp 53.697.052,00 belum disetor ke Kas Daerah.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2009 sebesar Rp 458.575.137,00 tidak di setor ke Kas Daerah, Potongan Gaji PNS Tahun Anggaran 2009 berupa iuran wajib Pegawai,Asuransi Kesehatan,Tabungan Perumahan,dan Pajak Penghasilan Pasal 21 terlambat di setor minimal sebesar Rp 2.968.511.514,00 dan sebesar Rp 354.334.549,00 belum disetor ke Kas Daerah.

Pemberian Honorarium kegiatan Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp119.952.000,00 tidak sesuai ketentuan, :Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Anggaran 2009 sebesar Rp28.560.000,00 belum di pertanggung jawabkan.

Pengeluaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada secretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dibayarkan ganda sebesar Rp241.425.000,00, Beberapa Surat Pertanggung Jawaban sebesar Rp 1.249.668.500,00 pada sekretaraiat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dan Sekretariat Daerah sebesar Rp483.850.000,00 tidak didukung bukti yang lengkap dan sah serta terdapat Belanja Perjalanan Dinas Bupati dibayarkan ganda sebesar Rp37.800.000,00.

Penggunaan Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp550.000.000,00 belum di pertanggungjawabkan dan pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik Hasil Pemilu Tahun 2009 – 2014 tidak sesuai ketentuan.

Terdapat kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan gedung bangunan Pemkab Padang Lawas Utara merugikan keuangan daerah sebesar Rp125.116.242,52.
“Jika dihitung, selama 4 tahun H Bachrum harahap memimpin Paluta, belasan milyar uang Negara tidak dapat dipertanggung jawabkan, lain lagi dugaan korupsi lainnya yang jika ditotal bisa mencapai puluhan milyar,’ kata Enda Rambe, sembari berharap agar KPK atau Kejatisu segera menindaklanjuti penyidikan sebelum terjadi kasus-kasus lainnya.

Toppan RI juga meminta agar penyidik tidak sampai menunggu habis periode bupati, baru kasus itu ditangani. (Jst)

Tidak ada komentar: