Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD(Foto.KOMPAS/RIZA FATHONI) |
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan bahwa individu atheis atau komunis kalau mengakui apa yang dianutnya secara pribadi tidak ada yang bisa menghukum.
Individu Atheis atau Komunis dapat dihukum jikalau mendirikan sebuah organisasi karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila.
"Orang atheis atau komunis kalau mengakui apa yang dianutnya secara perseorangan tidak ada yang bisa menghukumnya. Orang itu (komunis dan Atheis) bisa dihukum kalau melanggar bunyi undang-undang dengan disertai ancaman. Tapi kalau menghidupkan PKI (Partai Komunis Indonesia) atau organisasi atheis bisa dihukum karena bertentangan dengan pancasila."ujar Ketua MK, Mahfud MD di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (15/07/2012) malam.
Mahfud juga menambahkan bahwa pendapat pribadi seseorang yang menyatakan jika dirinya adalah atheis atau berideologi Komunis sah-sah aja dan tidak termasuk dalam sebuah gerakan.
Pendapat personal, menurutnya, tidak dapat dihukum karena orang dapat dihukum jika harus ada ancaman hukuman dalam undang-undang bukan Pancasila.
Pendapat pribadi tersebut tidak dapat dihukum karena termasuk dalam ranah kebebasan seseorang dalam menganut kepercayaan yang menjadi inti dari eksistensinya.
Dirinya turut pula mengungkapkan bahwa di dunia ini tidak ada seseorang yang melanggar ideologi akan dihukum begitu pula dengan seseorang yang melanggar konstitusi akan dikenai hukuman tertentu.
Di dunia ini, menurut Mahfud, yang dapat dihukum adalah orang yang melanggar undang-undang pelaksana konstitusi. "Kalau undang-undang yang melaksanakan konstitusi belum ada ya orang itu gak bisa dihukum," tegasnya.
Sekadar informasi, TAP MPRS no. XXV tahun 1966 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme.Gagasan pencabutan Tap No. XXV/MPRS/1966 di orde reformasi ini pertama kali dilontarkan oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid yang tak urung telah melahirkan gelombang protes di lapisan masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam.
Hingga kini, paling tidak, ada tiga argumentasi pokok (di luar argumentasi politis) yang biasanya dikemukakan oleh umat Islam dalam menolak usulan pencabutan Tap No. XXV/MPRS/1966 yaitu, pertama, komunisme itu identik dengan atheisme, sebuah pandangan hidup yang tidak mempercayai adanya Tuhan, kedua, komunisme tidak cocok hidup di Indonesia yang penduduknya beragama dan, ketiga, komunisme dalam perjuangannya menghalakan segala cara.