INFO PALUTA.com-Untuk Pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS, Ratusan tenaga honorer K2 yang terdiri dari Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Padang Lawas Utara diverifikasi ulang oleh BKD.
Tenaga Honorer K2 merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlah PTT dan GTT K2 di Kabupaten PALUTA dari hasil pendataan tahun 2010 lalu mencapai 383 orang.
Jumlah itu dimungkinkan bertambah khusus tenaga Guru Honorer mengingat kacaunya administrasi di Dinas Pendidikan Paluta.Kekacauan pendataan Guru Honorer di Di Dinas Pendidikan Paluta sudah dilaporkan INFO PALUTA.com ke BKN pusat agar ada toleransi waktu untuk Guru Honorer paluta menyusun kembali berkas.
Perintah verifikasi tenaga honorer K2 sesuai dengan surat SE No 3/2012 Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi pada pertengahan Maret lalu, terkait pendataan K2 dengan batas hingga akhir April ini.
Untuk lolos verifikasi tenaga honorer K2 harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP. 48 tahun 2005 junto PP. 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dalam verifikasi itu harus jelas siapa yang mengangkat mereka.
Masa kerja mereka minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 31 Desember 2012.Dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan itu adalah Sbb:
- SK Pengangkatan Pertama sampai SK saat ini
- Tanda terima/Slip gaji selama jadi honorer
- Ijazah yang digunakan saat menjadi tenaga honorer pertama kali
- Ijazah yang digunakan saat ini
- Daftar hadir selama jadi honorer
- Semua dokumen itu harus dinyatakan sah oleh Kepala Unit kerja dan Kepala Instansi yang bersangkutan diatas materai 6000. Batas ferivikasi dan pengusulan harus sampai di BKN jakarta paling lambat 30 April 2012. Berita terkait lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar