INFO PALUTA.com-Pemerintah terpaksa menunda menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tenaga Honorer. Penundaan ini terjadi akibat banyaknya data tenaga honorer kategori I (K1) yang dipalsukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, rancangan PP tersebut sebenarnya sudah diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY, ujarnya, bahkan telah menyetujui itu.“Namun,kalau disahkan sekarang, tetapi datanya masih belum valid,akan timbul permasalahan yang lebih besar lagi nanti,” ungkap Azwar di Jakarta kemarin.
PP itu, katanya, akan menjadi dasar hukum untuk pengangkatan tenaga honorer. Karena itu, data pendukungnya harus sevalid mungkin.Karena itu, Menpan dan RB berjanji akan segera melengkapi datadata sehingga saat PP diterbitkan proses pengangkatan calon PNS dapat segera dilaksanakan. “Sesuai arahan Presiden SBY,Kemenpan dan RB harus menyelesaikan verifikasi dan validasi ulang data tenaga honorer yang masih tercecer. Setelah itu baru dapat dilaporkan ke SBY dan disahkan,” paparnya.
Menurut mantan Plt Gubernur Aceh ini, kalau tidak ada PP tersebut, mana mungkin ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS meskipun Surat Edaran (SE) Menpan dan RB No 3 Tahun 2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I dan II menjadi CPNS yang meminta pemerintah daerah sudah beredar dan mengumumkan K1 yang berhak naik status menjadi PNS.“Bagaimana kita mau sahkan PP itu jika sekarang datanya saja diselewengkan?” ucapnya.
Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, saat ini proses pengangkatan tenaga honorer masih diuji publik oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika nanti hasil uji publik itu ada masalah yang krusial, verifikasi ulang akan dikumpulkan lagi.
“Siapa saja calon PNS yang tidak berhak diangkat akan dicoret dari jalur pengangkatan dan siapa yang lulus akan difinalisasi sambil menunggu PP diterbitkan, ”ungkapnya. Tumpak menyatakan,uji publik ini sudah berlangsung di daerah selama 14 hari sejak Rabu (3/4) saat daerah menerima SE Menpan No 3/2012. (SINDO)
BERITA TERKAIT LAINNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar