INFO PALUTA.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna siang ini. Paripurna tidak akan membuat keputusan menolak atau menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), namun membahas perangkat aturan bagi pemerintah sebagai dasar pijakan menaikkan harga BBM bersubsidi.
Ketua DPP PPP Muhammad Arwani Thomafi menjelaskan, pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 7 ayat 6 A Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan tahun 2012.
Pasal itu memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Menurut Arwani bila pasal ini disetujui DPR, maka pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan ataupun menurunkan harga BBM. "Ini kuncinya, pasal ini jadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Tanpa perangkat aturan ini, pemerintah tidak memiliki kewenangan penyesuaian harga," jelasnya kepada detikcom, Jumat (30/3/2012).
Menurut dia, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) hingga pukul 04.00 WIB subuh, enam fraksi memberikan persetujuan terhadap usulan penambahan pasal ini. Keenam fraksi itu adalah Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP dan PKB.
Sementara tiga fraksi berkukuh menolak amandemen pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
"Keenamnya menerima penambahan Pasal 7 ayat 6 A tapi sepertinya mereka punya redaksi berbeda. Silakan cek ke masing-masing fraksi," pungkasnya.
Berita terkait lainnya