DAFTAR BERITA

Sabtu, 24 Maret 2012

Honorer K2 Harus Lulus Seleksi


INFO PALUTA.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer kategori dua (K2) yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) wajib mengikuti lulus seleksi atau uji kompetensi.

UJI kompetensi ini, kata Azwar, terdiri dari uji kemampuan kompetensi umum dan kemampuan kompetensi bidang masing-masing tenaga honorer. Lebih lanjut Azwar menjelaskan, jumlah tenaga honorer K2 di Indonesia lebih dari 630 ribu orang.

Dia mengungkapkan, perekrutan honorer K2 ini serba tidak jelas. Padahal selama ini, honorer itu dibiayai oleh dana yang tidak bersumber dari APBN maupun APBD.

"Masuknya tidak tahu dari mana dan yang masukan siapa. Makanya sekarang kita minta semua daerah, tulis siapa namanya (honorer K2, red), kerja di mana, sejak kapan, sekolahnya apa, kemudian nanti akan kita uji mereka, tes pertama harus lulus kompetensi umum, kemudian tes kompetensi kemampuan bidang," tutur Azwar saat dicegat di sela kunjungannya ke Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Rabu, 21 Maret.

Jadi, lanjut Azwar, para honorer K2 yang ingin diangkat menjadi PNS harus mempersiapkan diri lebih matang. Setelah lulus ujian kompetensi, lanjut Azwar, barulah honorer K2 ini diangkat menjadi CPNS. Itupun bertahap. "Mungkin pengangkatannya dua atau tiga tahun dan ditempatkan pada posisi yang kosong," ungkap dia.

Azwar menjelaskan, tahun ini pemerintah juga akan mengangkat PNS melalui jalur umum di luar honorer K1 dan K2. Pengangkatan PNS jalur umum ini dilakukan guna menutupi 50 persen kursi yang lowong setelah ditinggalkan PNS yang pensiun.

"Yang pensiun 125 ribu orang. Kita terima formasi umum 60 ribuan, sisanya ditutupi melalui honorer K1 yang bekerja di instansi pemerintah yang dibiayai APBD dan APBN. Serta honorer K2 yang dibiayai non APBN dan APBD," kata Azwar.

Selain itu, Azwar juga bahwa jabatan eselon akan disederhanakan. Camat tetap eselon III, kepala bidang urusan tetap eselon IV. Yang dihilanglah ada eselon IV di semua tempat. "Jadi kalau di dinas itu sudah ada eselon II dan eselon III, tidak perlu ada eselon IV di semua tempat," jelas Azwar

BERITA TERKAIT :
CPNS Baru Tahun ini Diisi Honorer k-1/k-2