INFO PALUTA.com-Sejumlah 4.447 guru di Sumatera Utara dinyatakan tidak lulus uji kompetensi awal, yang merupakan salah satu syarat untuk bisa ikut dalam program sertifikasi guru tahun 2012.
"Dengan demikian secara otomatis para tenaga pendidik yang tidak lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) tersebut tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara Bambang Winarji di Medan, hari ini.
Ia mengatakan, dari dari 33 kabupaten/kota di Sumut, daerah yang tertinggi tingkat kelulusannya adalah Pematang Siantar yang mencapai 92,7 persen atau 714 dari 770 peserta.
Ditempat kedua tertinggi adalah Sibolga dengan jumlah kelulusan 254 dari 274 peserta atau 92,7 persen, kemudian Tanjung Balai 92,4 persen atau 317 dari 343 peserta.
Untuk posisi persentase kelulusan terendah ditempati tiga daerah di Pulau Nias, yakni Nias Utara dengan 65,1 persen, Nias induk 63,04 persen dan Nias Selatan dengan 49,1 persen, katanya.
"Untuk informasi lebih lanjut, para guru bisa melihat secara online atau bisa datang ke Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota. Kami sudah kirimkan hasilnya lewat email ke kabupaten/kota," katanya.
Ia mengatakan, banyak hal yang menyebabkan para guru tidak lulus dalam program UKA tersebut, seperti lemahnya penguasaan materi yang diujiankan.
Sementara seorang guru dituntut untuk menguasai empat kompetensi, yakni pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Selain itu, guru dituntut dalam hal kesiapan fisik dan psikologi.
"Meski pun materi telah dikuasai dengan baik, jika fisik dan psikologis tidak siap maka sangat berpengaruh pada saat mengikuti ujian," katanya.
Selain itu, lanjut dia, penguasaan keterampilan guru juga masih kurang. Karena ujian yang digelar menggunakan komputerisasi, guru dituntut terampil dalam mengikuti petunjuk yang diminta seperti mengisi nama, nomor peserta, nomor induk pendidik, dan bidang studi.
"Ini dituntut keterampilan dalam melingkari bulatan-bulatannya. Kalau tidak terampil, bisa tidak terbaca oleh mesin penilainya," katanya.
Bambang menegaskan, bagi yang dinyatakan lulus UKA, maka secara otomatis akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni PLPG. Sedangkan bagi yang tidak lulus masih menunggu keputusan dan petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Apakah tahun depan masih diperbolehkan ikut atau bergiliran bagi guru yang belum UKA, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat," katanya
(dat17/antara)
Terkait :
Data kelulusan UKA Paluta