DAFTAR BERITA

Kamis, 02 Februari 2012

ARTIKEL TENTANG DANA BOS

                               
      BOS DAN PARTISIPASI MASYARAKAT                                                   
                                                       Oleh : Prof. Suyanto Phd

BANTUAN  Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 telah cair ke semua kabupaten/kota. Kepala sekolah tidak harus cari utangan lagi untuk mengoperasikan sekolah seperti tahun lalu akibat amat terlambatnya pencairan BOS oleh kabupaten/kota. Bahkan sekolah-sekolah di DIY bisa menikmati dana BOS lima hari lebih awal karena Provinsi DIY mampu mencairkan tanggal 4 Januari.
Ada tiga jenis biaya penyelenggaraan pendidikan, yaitu: biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal (individua/pribadi). Meskipun BOS pada hakikatnya untuk membiayai biaya operasional pada satuan pendidikan, pada tahun 2012 ini BOS juga dapat digunakan untuk membiayai biaya personal: gaji guru honorer sampai pada jumlah tidak lebih dari 20% untuk sekolah negeri, dan tak dibatasi untuk sekolah swasta. Di samping itu siswa dari keluarga miskin juga bisa dibiayai untuk beli seragam, sepatu, buku tulis, pensil, biaya transport jika rumahnya jauh dari sekolah. Secara kategorikal peruntukan BOS adalah untuk membiayai biaya operasional sekolah yang meliputi: (1) Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru; (2) Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa; (3) Kegiatan Ulangan dan Ujian; (4) Pembelian bahan-bahan habis pakai; (5) Langganan daya dan jasa; (6) Perawatan sekolah; (7) Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer; (8) Pengembangan profesi guru; (9) Membantu
siswa miskin; (10) Pembiayaan pengelolaan BOS; (11) Pembelian perangkat komputer; (12) Biaya lainnya jika  seluruh komponen 1 sampai dengan 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS. Inilah peruntukan dana BOS yang patut diketahui oleh para orangtua siswa dan masyarakat pada umumnya.
Meski demikian orangtua dan masyarakat juga perlu paham bahwa BOS bukanlah beasiswa yang diberikan kepada siswa. BOS tidak pernah dan tidak boleh diberikan kepada siswa secara langsung dalam bentuk tunai. Siswa hanya untuk dasar menghitung ongkos satuan biaya operasional di sekolah yang tahun ini dinaikkan sebesar kurang lebih 40% dari tahun 2011, yaitu untuk SD satuan biaya per siswa menjadi Rp 580.000 pertahun dan untuk SMP Rp 710.000,-
Karena BOS tahun 2012 sudah didesain untuk menutup biaya operasional secara keseluruhan (100%), maka segala macam dan bentuk pungutan di SD dan SMP penerima BOS dilarang, kecuali bagi sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI). Larangan itu telah dituangkan dalam Permendikbud No 11 Tahun 2011. Dalam permendikbud itu diatur bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan lagi memungut uang untuk biaya operasional dan biaya investasi. Sekolah swasta yang menerima BOS dilarang memungut uang untuk biaya operasional, meskipun sekolah kelompok ini masih bisa memungut uang untuk biaya investasi. Kemudian sekolah yang telah menjadi bertaraf internasional (SBI) tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selanjutnya, SD dan SMP yang dikembangkan menjadi RSBI tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
BOS tahun 2012, yang jumlah totalnya mencapai Rp 23,6 triliun, diluncurkan untuk meniadakan pungutan dalam bentuk apapun. Meskipun demikian, BOS tidak harus diartikan sekolah menutup partisipasi masyarakat untuk memberikan bantuan. Orangtua, pengusaha, hartawan yang memiliki kepedulian kepada pendidikan masih harus diberi tempat menyumbangkan sumber daya yang dimiliki bagi peningkatan kualitas sekolah. Hanya saja yang harus diperhatikan  kepala sekolah ialah agar jelas dan tegas dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Manakala bantuan itu tidak ditetapkan jumlahnya, dan juga tidak ditetapkan secara seragam waktunya, itulah namanya sumbangan.
BOS dari pemerintah pusat meskipun telah dinaikkan dan telah bisa digunakan untuk menutup seluruh biaya operasional pendidikan, tetapi biaya itu masih merupakan biaya yang minimal. Agar sekolah bisa mencanangkan kulitas secara maksimal, pemda tetap harus memberikan Bosda.
BOS pusat memang sangat membantu bagi siswa dan sekolah. Bahkan, menurut survei Bank Dunia tentang School Based Management (2010) ternyata BOS dapat menurunkan tingkat dropout sampai 81%; meningkatkan transisi siswa SD ke SMP sampai 90%; mengurangi pungutan di sekolah sampai 63%; meningkatkan masuknya siswa-siswa miskin ke sekolah sampai 74%; meningkatkan ketersediaan buku di sekolah sampai 94%; meningkatkan otoritas sekolah sampai 94%; dan meningkatkan prestasi siswa 90%. Survei ini dilaksanakan ketika BOS baru 80% menutup biaya operasional sekolah. Karena itu dengan BOS menjadi 100% dari biaya operasional sekolah di tahun 2012, ditambah Bosda dan partisipasi masyarakat, maka  semakin optimis kita bisa meningkatkan kualitas pendidikan dasar secara nyata.
(Penulis adalah Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta,  Plt Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud).
 

Tidak ada komentar: