DAFTAR BERITA

Minggu, 15 Januari 2012

SYARAT SERTIFIKASI GURU DIPERKETAT


MEDAN - Persyaratan guru untuk mengikuti program sertifikasi pada tahun 2012 ini semakin diperketat, salah satunya adalah mewajibkan para tenaga pendidik tersebut untuk mengikuti uji kompetensi.
Kepala Bidang Penjamin Mutu Pendidik dan Tenaga Pengajar (PMPTK) Sumatera Utara, Bambang Winarji di Medan   mengatakan mulai tahun 2012 bagi guru yang mengikuti program sertifikasi terlebih dahulu diwajibkan mengikuti uji kompetensi.
"Ketika sudah dinyatakan lulus maka barulah guru tersebut boleh ikut ujian program sertifikasi. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak mensyaratkan guru harus terlebih dahulu ikut uji kompetensi," katanya, hari ini.
Menurut dia, uji kompetensi tersebut dilakukan agar para guru yang nantinya akan ikut program sertifikasi lebih teruji kualitasnya. Dengan demikian nantinya diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia juga akan semakin maju.
Sampai saat ini, lanjut dia, tercatat baru sekitar 20 ribu guru di Sumut yang sudah lulus sertifikasi sementara sekitar 150 ribu lagi belum disertifrikasi.
"Namun jumlah guru yang belum disertifikasi itu belum tentu semuanya dapat mengikuti seleksi sertifikasi, mengingat salah satu persyaratannya adalah masa kerja yang sudah mendekati pensiun," katanya.
Berdasar data yang ada, saat ini jumlah guru yang usianya 50-59 tahun sebanyak 38.911 orang, sedangkan diatas 60 tahun sebanyak 2.838 orang. Ia yakin sertifikasi guru yang direncanakan tuntas sampai 2014 ini akan mencapai target apalagi adanya penambahan kuota nantinya.
"Untuk tahun 2012 Kemendikbud memberikan kuota guru sertifikasi di Sumatera Utara sebanyak 23.425 orang. Namun jumlah itu bisa saja bertambah yang anggarannya dari APBN untuk setiap kabupaten/kota," katanya.
Pada kesempatan itu ia juga mengingatkan kepada setiap guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan telah mendapatkan tunjangan agar tetap menjalankan kewajibannya dengan baik.
Apalagi memang ke depan akan ada evaluasi terhadap guru yang telah lulus sertifikasi tersebut dengan tujuan agar mereka lebih meningkatkan lagi kinerjanya.
"Selama ini guru yang menerima tunjangan profesi lebih kepada perbaikan kesejahteraan bukan peningkatkan kualitas mengajar. Kita akan evaluasi kembali dan jika terbukti tidak sesuai maka dengan terpaksa tunjangan profesi diberhentikan sampai guru tersebut kembali melaksanakan tugasnya sebagai guru yang telah disertifikasi," katanya.

Tidak ada komentar: