DAFTAR BERITA

Minggu, 15 Januari 2012

300.000 GURU IKUTI UJI KOMPETENSI


JAKARTA– Pemerintah tetap akan menerapkan uji kompetensi guru meski ada penolakan. Bahkan pada bulan depan, 300.000 guru sudah harus mengikutinya.


Kepala Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom mengatakan, uji kompetensi akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dia yakin uji kompetensi tidak akan menyulitkan para guru karena materi ujinya berasal dari materi yang sudah diajarkan para guru ke siswanya.

Dia mengungkapkan, untuk uji kompetensi Februari nanti, ada 300.000 orang dan yang dinyatakan lulus akan mencapai kuota 250.000 guru saja.Bagi guru yang tidak lulus boleh ikut serta lagi pada tahun berikutnya karena pada tahun yang sama akan diberikan kesempatan kepada guru yang sudah mengantre.

“Selama setahun guru boleh tetap mengajar,tahun berikutnya boleh ikut uji kompetensi lagi,” katanya di Gedung Kemendikbud kemarin. Mereka yang mengikuti uji kompetensi, ujarnya, sudah disaring melalui komputerisasi. Persyaratannya adalah sudah strata-1 (S-1) dan lama mengajar 10 tahun. Syawal menampik bahwa uji kompetensi melanggar PP No 74 Tahun 2008. Pasalnya, dalam PP tersebut tidak ada larangan uji kompetensi, malah uji kompetensi diharuskan agar guru menguasai bahan ajar dan metodologi pembelajaran. Dia menambahkan, tidak ada lagi alat untuk mengetahui apakah guru itu menguasai materi ajar selain dengan uji kompetensi.

Pasalnya, dengan uji kompetensi, guru itu akan dinilai secara komprehensif. Dia mengatakan, 2015 itu seluruh guru sudah harus tesertifikasi, tetapi bukan dengan pengertian semua guru sudah lulus uji kompetensi, melainkan sudah selesai mengikuti proses sertifikasi yang diawali dengan uji kompetensi. “Dalam ujian, lulus tidak lulus itu biasa,”terangnya. Uji kompetensi itu, lanjut dia, bertujuan untuk menyaring guru yang profesional. Selain itu untuk mengetahui bagaimana kemampuan mereka dalam bersosialisasi, kedewasaan, dan aspek psikologisnya.

Namun dampak negatifnya ialah guru yang tidak lulus uji kompetensi otomatis tidak akan mendapatkan sertifikasi yang berdampak tidak diberikannya tunjangan profesi. Dia menegaskan, uji kompetensi akan terus dilakukan meskipun ada penolakan. “Meskipun ada yang tidak lulus ujian, yang penting amanat undang-undang untuk menyertifikasi guru pada 2015 sudah selesai,”ungkapnya. Anggota Komisi X DPR Tubagus Dedy Gumelar berpendapat, uji kompetensi sama sekali tidak melanggar UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen atau peraturan pemerintah apa pun.

Bahkan jika dilihat lebih lanjut, kedua peraturan tersebut malah mewajibkan guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dengan cara pengujian. Menurut dia, untuk menjadi guru yang profesional pun harus ada aturan. Kalau tidak diatur, semua lapisan masyarakat dari golongan mana pun yang tidak kompeten dapat menjadi guru. Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan,uji kompetensi ditolak karena tidak diwajibkan dalam PP No 74 Tahun 2008.

Menurut dia, Pasal 12 menyebut guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sementara untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru. Sulistiyo menyatakan, uji kompetensi membuat guruguru stres.Guru yang ingin ikut sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi. neneng zubaidah
 

Tidak ada komentar: