DAFTAR BERITA

Jumat, 13 Januari 2012

NOTA TUGAS PLT KADES GUNUNG MANAON SIMANGAMBAT 40 JUTA RUPIAH


PALUTA (Portibi DNP) : Terkait soal Penerbitan SK dan atau Nota Tugas Plt Kepala Desa Gunung Manaon UB, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumut, maka diduga kuat oknum Ajudan Wakil Bupati Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) berinisial H membuat patokan harga Rp 25 juta, bila jumlah uang tersebut sudah terpenuhi, maka SK ataupun Nota Tugas Plt Kepala Desa Gunung Manaon UB a/n Risman Hasibuan baru diterbitkan oleh Pemkab Paluta, tutur Risman pada SBN minggu lalu.
    Lebih lanjut dikatakan bahwa, dengan tawaran yang dilontarkan oleh H selaku Oknum Ajudan tersebut, maka Risman Hasibuan berupaya menuruti tawaran tersebut, setelah uang Rp 25 juta diserahkan sekira Pebruari 2010 dan atau sekira dua atau tiga bulan sebelum Pemberhentian Kepala Desa yang lama (MAHRAJO HASIBUAN) tanggal 23 April 2010, namun Penerbitan SK atau Nota Tugas Plt Kepala Desa Gunung Manaon UB an. RISMAN HASIBUAN belum juga ada (terbit), artinya saya (Risman-red) telah ditipu oleh Oknum Ajudan tersebut.
    Setelah berselang beberapa waktu setelah itu atau sekira bulan Mei 2010, Camat Simangambat, Kabupaten Paluta yang berinisial BL Hrp SSos meminta sejumlah uang (Rp 15 juta) kepada Risman Hasibuan untuk penerbitan SK atau Nota Tugas Plt. Kepala Desa Gunung Manaon UB, sehingga dengan statemen yang disampaikan oleh Oknum Camat Simangambat, maka Risman Hasibuan menuruti kehendak Camat, dan uang tersebut langsung ia berikan kepada oknum Camat dimaksud. Tunggu punya tunggu, hari demi hari, minggu ke minggu berikutnya hingga memakan waktu 8 (delapan ) bulan, yakni tepatnya tanggal 6 Januari 2011, Busro Lakum Harahap SSos, selaku Camat Simangambat mengeluarkan Nota Tugas Pelaksana Kepala Desa Simangambat atas nama Risman Mulia Saleh Hasibuan dengan nomor surat 141/ / 2011 tertanggal 6 Januari 2011 dan dikeluarkan di Langkimat. sehingga Harga SK Nota Tugas Plt Kades Gn Manaon UB sebesar Rp.40 juta-an.    
    Terkait dalam pemberian sejumlah uang tersebut ada saksinya. Keberatannya Risman Hasibuan dalam proses penerbitan SK Plt Kades tersebut, karena waktunya sudah lama, bahkan sudah diterima pun Sk tersebut, namun tugas dan fungsi dia sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Manaon, terkesan tidak difungsikan oleh Camat Simangambat, seperti Proses Pilkades yang berusan usai di bulan Nopember s/d Desember 2011. "Saya selaku Kades sama sekali tidak difungsikan oleh Camat maupun Pemerintah Paluta, sehingga ada indikasi Oknum Camat dan Mantan Kepala Desa Simangambat telah bersekongkol," ujar dia.
    Uba Nauli Hasibuan SH aktifis Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara SUMUT (LIPPAN-SU) sedang mendalami kasus peneribitan SK atau Nota Tuias Plt. Kepala Desa Gunung Manaon UB yang diduga kuat berbau KKN dan/atau bagi Camat Simangambat selaku pejabat yang menerbitkan Surat Nota Tugas Plt Kades Gn  Manaon UB Nomor : 800 / 204 / 2010, tertanggal 06 Januari 2011 tersebut,  ada dugaan menimbulkan Pertanyaan, karena :  Nota Tugas Plt Kades Gunung Manaon tertanggal 23 April 2010 a/n. Busro Lakum Harahap, S.Sos NIP.:19630701 198412 1 001 Pangkat Gol: Penata ( III/C ) Jabatan : Plt.Camat Simangambat dikeluarkan oleh Sekda Kab Paluta Drs H Panusunan Siregar.
    Sementara Nota Tugas Plt Kades Gn,Manaon UB a/n. Risman Hasibuan tertanggal 06 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Camat Simangambat Nomornya Suratnya tidak Lengkap !, Kemudian kenapa Nota Tugas Plt Kades tersebut bukan dikeluarkan oleh Sekda Kab. Paluta ?, dan Kenapa setelah diterima Risman Mulia Saleh Hasibuan Nota Tugas Plt Kades Gn. Manaon, namun kalau masalah Tugas dan Fungsi sebagai Kepala Desa, Oknum Camat Simangambat tidak memberikan kepadanya sebagaimana Kepala Desa yang lain ?. Disamping itu terkait masalah Harga Patokan Penerbitan SK atau Nota Tugas Plt Kades Gn. Manaon UB, terindikasi kuat dan/atau ada dugaan Oknum Camat dan Ajudan Wakil Bupati Paluta melanggar PP.53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS dan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi, tuturnya pada Portibi DNP.nPD33



Tidak ada komentar: