INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 7 orang sebagai tersangka korupsi dana bantuan bencana daerah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2011, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
"Enam di antara tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sudah ditahan. Seorang lagi masih mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan. Jika tidak datang maka upaya paksa akan dilakukan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama Pasaribu, Rabu (19/3).
Chandra mengatakan, tiga di antara enam tersangka itu, resmi ditahan hari ini setelah lima jam menjalani pemeriksaan. Ketiganya adalah Darman Hasibuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Endang Daniati, Direktur CV Kurnia Agung selaku rekanan, dan Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Madju.
Sebelumnya, tiga orang sudah ditahan. "Tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya masing - masing, Muhammad Fahmi sebagai Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas, Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV UD Iskandar dan Direktur CV Hamido Utama, Aswin Matondang. Seorang lagi yang bakal ditahan adalah Direktur CV Gading Mas, Aminuddin Harahap," katanya.
Dia mengungkapkan, kejaksaan menemukan 11 paket pekerjaan proyek BPBD di Pemkab Padang Lawas. Paket proyek itu untuk kegiatan pemasangan bronjong oleh lima perusahaan rekanan. Proyek itu untuk pengendalian banjir.
Lima paket proyek yang dikerjakan itu ternyata tidak sesuai dengan nilai dan pembangunan proyek tersebut. "Anggaran dari pemerintah ada sebesar Rp 5 miliar. Realita di lapangan, ada dugaan korupsi dari anggaran dana itu mencapai Rp 1,2 miliar. Kejaksaan pun mempunyai alat bukti dalam menetapkan dan menahan tersangka korupsi tersebut. Berkas para tersangka sudah rampung, dan dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," sebutnya. [155/N-6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar