INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Padang Lawas (Palas) tahun 2011.
Adapun ketiga tersangka yakni DH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ED selaku Direktur CV Kurnia Agung (rekanan), dan MH selaku Direktur CV Madju (rekanan).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, kepada wartawan Rabu (19/3) siang mengatakan, penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan tim pidana khusus (pidsus) Kejatisu.
Sebab sebelumnya ketiga tersangka sempat mangkir terhadap panggilan pertama penyidik pidsus. “Selain untuk memudahkan penyidikan, kami juga khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti”, tegas Chandra.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain ketiga tersangka di atas, tiga tersangka lagi sudah ditahan terlebih dahulu yakni MF sebagai Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas, MZN (Direktur CV UD Iskandar/rekanan) dan AM (Direktur CV Hamido Utama/rekanan).
Para tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan di Tanjung Gusta.
Chandra menjelaskan, dalam kasus ini diduga para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar terhadap dana dari Bantuan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2010, dengan anggaran Rp5 miliar.
Mangkir
Sementara Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu LM Nursim mengatakan, hingga saat ini masih ada satu tersangka lagi yang mangkir, yakni AH selaku Direktur CV Gading Mas (rekanan). Pihaknya kembali mejadwalkan pemanggilan ketiga kepada AH, sebab setelah dua kali panggilan AH tetap mangkir.
Ditanya mengenai berkas para tersangka ini, Nursim menjelaskan seluruhnya sudah hampir rampung. Hanya tinggal beberapa poin yang harus dipenuhi yakni keterangan dari para tersangka, selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dugaan korupsi ini bermula adanya temuan penyidik Kejatisu pada 11 paket pekerjaan BPBD Pemkab Palas. Dari 11 paket pekerjaan itu, ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang diduga tidak sesuai. Lima kegiatan itu diketahui dikerjakan kelima rekanan Pemkab Palas dalam proyek ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar