INFO TABAGSEL.com-Keterbukaan publikasi terkait anggaran di Sumatera Utara masih dibawah rata-rata. Dengan minimnya publikasi tersebut menyebabkan Sumut rawan korupsi. Berdasarkan data Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Sumut temuan penemuan penyimbangan anggaran 33 kabupaten di Sumut dan Pemprov Sumut dari tahun 2009-2012 mencapai Rp.375 triliun lebih dengan 2.934 kasus.
Hal ini disampaikan Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Ucok Sky Khadafi sewaktu pemaparan dan diskusi publik indeks keterbukaan anggaran 33 Kabupaten/Kota di Medan, hari ini.
Ucok menyebutkan sebanyak 33 kab/kota dan satu provinsi Sumut ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp3,75 miliar dengan 2.934 kasus dengan rincian Provinsi Sumut ditemukan penyimpangan anggaran Rp565 miliar lebih dengan 182 kasus dan 33 kab/kota ditemukan penyimpangan anggaran Rp3,18 triliun lebih dengan 2.752 kasus.
Dirincikannya, berdasarkan penemuan tersebut pemerintah daerah menurut temuan pihaknya terhadap penyimpangan anggaran diposisi pertama diduduki Kabupaten Padang Lawas dengan penyimpangan anggaran Rp811 miliar lebih dengan 82 kasus, Asahan Rp565 miliar lebih 182 kasus, Labuhanbatu Rp411 miliar dengan 70 kasus, Langkat Rp165 miliar lebih dengan 131 kasus, Batubara Rp165 miliar lebih dengan 92 kasus, Medan Rp156 miliar lebih 201 kasus dan Simalungun Rp103 miliar lebih dengan 104 kasus.
Dijelaskannya, dari tujuh peringkat teratas sebagai daerah penyimpang anggaran tersebut tidak mempublikasi dokumen anggaran walaupun ada seperti di Labuhan batu hanya ringkasan APBS. Ia menilai kurangnya publikasi terkait anggaran tersebut mengharamkan masyarakat untuk mengetahui anggaran yang sudah dibayar lewat pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya.
"Masih minimnya publikasi anggaran oleh pejabat daerah disebabkan masih curiga atau tidak percaya kepada masyarakat sehingga dokumen anggaran dan APBD mereka nilai masih rahasia negara. Dengan begitu mereka menganggap rakyat masih musuh mereka. Mereka juga semakin mudah melakukan tindak pidana korupsi," tambah ucok.
Ia menilai pemerintah daerah kab/kota masih menutup diri untuk mendapat masukan dari publik tentang kebijakan anggaran dan pola seperti ini adalah pola pemerintah konservatif bekas peninggalan orde baru. "Pemerintah Sumut dan kab/kota masih berkutat terhadap korupsi karena tidak ada partisipasi publik," tambahnya lagi.
Ucok menilai kasus kasus korupsi ini susah terungkap karena baik kejaksaan maupun kepolisian di Sumut mendapat anggaran dari pemerintah kab/kota maupun provinsi yang seharusnya dilarang karena aparat hukum seperti kejaksaan dan kepolisian adalah lembaga vertikan atau lembaga pemerintah pusat haram hukumnya menerima anggaran yang disodorkan oleh Pemda karenas sudah dianggarkan dari APBN.
Dicontohkannya, pada tahun 2013 pemerintah Kota Sibolga memberikan anggaran sebesar Rp2.25 miliar lebih untuk perluasan gedung kantor Kejaksaan Negeri Sibolga untuk Kejaksaan Negeri Sibolga, dana untuk biaya pengamanan aksi unjukrasa terhadap kebijakan pemerintah mengenai kenaikan harga BBM dengan No.SP2D 279 tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp750 juta dari APBD Pemprov Sumut dan dana belanja tidak terduga untuk kepolisian daerah Sumut sebesar 515 juta dengan No. SP2D 11.011 tanggal 28 Desember 2012 dari APBD Sumut.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti banyak penyimpangan anggaran di wilayah Sumut. Karena apabila Kejaksaan dan Kepolisia yang memiliki kewenangan yang cukup besar tidak punya nyali untuk membongkar banyak kasus korupsi di pemerintahan kab/kota makan akan terus merajalela.
Sementara itu, Kabid Perencanaan Keuangan Bappeda Sumut Azmi Rizal Lubis yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan sedang mengusahan tranparansi di Pemprov Sumut. Disebutkannya, Pemprov sudah pernah jadi provinsi terbaik dalam pengelolaan dan pelaporan anggaran sehingga masyarakat sejahtera dan mendapat intensif dari kemenkeu hingga miliaran.
"Kita sedang mengusahakan agar traparansi di Pemprov Sumut sudah dibangun dengan adanya website Pemprov Sumut tentang dokumen anggaran dan tahun 2014 rencana Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditambilkan secara online. Ini masih dalam proses, terhadap keluhan masyarakat kami masih dalam proses dan belum sepenuhnya memenuhi sesuai keinginan," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar