INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sampai saat ini masih
menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD)
Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2011 senilai Rp5 miliar. Lembaga
Adhiyaksa itu masih menunggu audit kerugian negara yang dikeluarkan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus tersbeut.
”Begitu hasil audit dari BPKP keluar, pasti tersangka segera ditahan,” kata Kasidik Kejati Sumut Nusrim, didampingi Kasi Penkum/Humas Chandra Purnama, hari ini.
Dalam kasus ini, kata Nursim, hasil audit belum keluar, tim penyidik tetap akan melimpahkan perkara itu ke tahap penuntutan (tut-red) pada Januari 2014 mendatang, karena tim memastikan memang ada temuan kerugian negara dalam kasus itu. Hanya saja perlu diperkuat dengan hasil audit BPKP.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan tujuh tersangka di antaranya, Endang Daniati selaku Direktur CV Kurnia Agung, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama dan Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV UD Iskandar. Lalu, H Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid dan Aminuddin Harahap selaku Direktur CV Gading Mas.
Diketahui dugaan ini korupsi ini bermula adanya temuan penyidik dari 11 paket pekerjaan BPBD ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut.
Untuk perkara dugaan korupsi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2012. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar. Lanjutnya, ketujuh tersangka telah ditetapkan sejak 14 Maret 2013.
”Begitu hasil audit dari BPKP keluar, pasti tersangka segera ditahan,” kata Kasidik Kejati Sumut Nusrim, didampingi Kasi Penkum/Humas Chandra Purnama, hari ini.
Dalam kasus ini, kata Nursim, hasil audit belum keluar, tim penyidik tetap akan melimpahkan perkara itu ke tahap penuntutan (tut-red) pada Januari 2014 mendatang, karena tim memastikan memang ada temuan kerugian negara dalam kasus itu. Hanya saja perlu diperkuat dengan hasil audit BPKP.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan tujuh tersangka di antaranya, Endang Daniati selaku Direktur CV Kurnia Agung, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama dan Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV UD Iskandar. Lalu, H Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid dan Aminuddin Harahap selaku Direktur CV Gading Mas.
Diketahui dugaan ini korupsi ini bermula adanya temuan penyidik dari 11 paket pekerjaan BPBD ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut.
Untuk perkara dugaan korupsi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2012. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar. Lanjutnya, ketujuh tersangka telah ditetapkan sejak 14 Maret 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar