INFO TABAGSEL.com-Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), menemukan indikasi kuat adanya hubungan antara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 senilai Rp17 miliar lebih dengan kasus penangkapan Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut.
”Kasus ini sudah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasilnya ada ditemukan rentetan kasus dari penangkapan Bupati Madina, Hidayat Batubara. Rencananya kasus ini akan disidangkan di KPK,” sebutnya.
Untuk diketahui, terungkapnya pengalihan aliran dana BOS menjadi dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tersebut, berawal pada tanggal 26 Desember 2012, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mengajukan kekurangan pencairan tambahan dana BOS untuk triwulan ke III dan IV ke penanggung jawab dana BOS di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) senilai Rp14.094.737.750.
Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang sudah menjadi tersangka dan sempat ditahan Poldasu, adalah selaku bendahara umum daerah yang menandatangani Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) tidak mencairkannya. Sedangkan, dana BOS tersebut sengaja tidak ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan setelah verifikasi sekolah penerima bantuan dikirim Disdik Sumut kepada Biro Keuangan Pemprovsu.
”Kasus ini sudah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasilnya ada ditemukan rentetan kasus dari penangkapan Bupati Madina, Hidayat Batubara. Rencananya kasus ini akan disidangkan di KPK,” sebutnya.
Untuk diketahui, terungkapnya pengalihan aliran dana BOS menjadi dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tersebut, berawal pada tanggal 26 Desember 2012, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mengajukan kekurangan pencairan tambahan dana BOS untuk triwulan ke III dan IV ke penanggung jawab dana BOS di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) senilai Rp14.094.737.750.
Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang sudah menjadi tersangka dan sempat ditahan Poldasu, adalah selaku bendahara umum daerah yang menandatangani Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) tidak mencairkannya. Sedangkan, dana BOS tersebut sengaja tidak ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan setelah verifikasi sekolah penerima bantuan dikirim Disdik Sumut kepada Biro Keuangan Pemprovsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar