DAFTAR BERITA

Selasa, 19 Februari 2013

Hindari Pertamax, Mobil Plat Merah Berubah Hitam di Tapsel dan P. Sidimpuan


INFO TABAGSEL.com- surat edaran menteri ESDM No 1 tahun 2013 tentang larangan mobil dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sudah tertempel disetiap SPBU namun mobil plat merah milik Pemkab Tapsel dan Pemko Padangsidimpuan masih banyak menggunakan premium.
Pantauan Analisa, Kamis (14/2), setiap harinya puluhan mobil dinas milik Pemkab Tapsel dan Pemko P. Sidimpuan masih terus mengisi BBM jenis premium meski seharusnya memakai pertamax. Untuk mengakali petugas SPBU, plat mobil dinas milik Pemkab Tapsel dan Pemko P. Sidimpuan diganti menjadi plat hitam. 

Menurut salah seorang petugas SPBU yang enggan disebut namanya, pihaknya bukan tidak mengetahui akal-akalan pengemudi mobil milik pemerintah itu, namun karena malas bertengkar sehingga dibiarkan begitu saja.

"Bukan kami tidak tahu meski mobil dinas itu telah berplat hitam, tapi kalau ditegur mereka marah-marah," ujarnya.

Dikatakan, seharusnya para pengemudi mobil milik pemerintah lebih dewasa, karena surat larang pemakaian minyak bersubsidi terpampang jelas di pengisian bahan bakar.

"Dewasalah, kalau sudah ada larangannya yang dituruti jangan malah harus diingatkan," katanya.

Sementara itu, aktivis mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Ibrahimsyah Nasution mengungkapkan, masih banyaknya mobil dinas pemerintah daerah yang menggunakan BBM bersubsidi menandakan himbauan menteri ESDM dipandang sebelah mata.

"Tindakan Pemkab Tapsel dan Pemko P. Sidimpuan itu jelas-jelas mengangkangi peraturan menteri ESDM sekaligus bukti jika para pejabat dua daearah ini tidak pro rakyat, " tegasnya.

Ibrahim menilai, seharusnya Bupati Tapsel dan Walikota P. Sidimpuan sudah menindaklanjuti peraturan menteri ESDM dengan memerintahkan jajarannya tidak menggunakan BBM bersubsidi.

"Inikan tidak, malah plat merah diganti menjadi hitam demi memperoleh BBM bersubsidi," katanya.

Diharapkannya, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi bagi daerah yang tidak menaati peraturan pemakaian BBM bersubsidi seperti menunda bantuan anggaran dari APBN.

Kalau tidak diberi sanksi tegas, yakinlah sampai kapanpun peraturan ini tidak akan berjalan maksimal," terang Baim yang juga Ketua Satma PP Tapsel tersebut.

Seperti diketahui, berdasar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1 tahun 2013, tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, terdapat beberapa ketentuan kendaraan yang mendapat larangan menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. 

Seperti mobil barang untuk pengangkutan hasil usaha, mobil barang yang dikuasai oleh perusahaan, mobil barang untuk pengangkutan hasil hutan, transportasi laut jenis angkutan kapal, seluruh kendaraan dinas, kecuali ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
 
Sumber:Analisa

Tidak ada komentar: