INFO TABAGSEL.com-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),
Marsudi Syuhud menegaskan akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap beberapa UU yang dirasakan telah merugikan masyarakat.
"Pengajuan gugatan akan kami lakukan setelah UU tersebut dibahas di Komisi Bahtsul Masail pada Munas Alim Ulama dan Konbes PBNU," kata Marsudi kepada wartawan di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jumat (14/9/2012).
Menurutnya, pembahasan UU yang merugikan masyarakat dalam Munas dan Konbes kali ini merupakan jawaban PBNU terhadap keluhan masyarakat akibat berlakunya UU tersebut. "NU menjawab pertanyaan masyarakat yang merasa tertindas," tuturnya.
Dalam pembahasan di komisi nanti, kata dia, undang-undang tersebut akan dikaji dari tinjauan hukum islam dari beberapa sudut pandang yang berbeda.
Marsudi menuturkan, selain pembahasan UU yang merugikan rakyat, PBNU juga akan membahas kekayaan negara, kesejahteraan rakyat, hukum pajak jika di korupsi, Pemilu, dan lainnya yang berhubungan dengan masyarakat serta keberlangsungan NKRI. "Nantinya di dalam komisi Bahtsul Masail ada beberapa cabang yang membahas masalah-masalah tersebut," tegasnya.
Dalam Munas Alim Ulama dan Konbes PBNU ini, nantinya akan dibahas UU yang merugikan masyarakat yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, RUU tentang pangan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dan Putusan MK tentang Status Anak Diluar Nikah.(Okezone)
"Pengajuan gugatan akan kami lakukan setelah UU tersebut dibahas di Komisi Bahtsul Masail pada Munas Alim Ulama dan Konbes PBNU," kata Marsudi kepada wartawan di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jumat (14/9/2012).
Menurutnya, pembahasan UU yang merugikan masyarakat dalam Munas dan Konbes kali ini merupakan jawaban PBNU terhadap keluhan masyarakat akibat berlakunya UU tersebut. "NU menjawab pertanyaan masyarakat yang merasa tertindas," tuturnya.
Dalam pembahasan di komisi nanti, kata dia, undang-undang tersebut akan dikaji dari tinjauan hukum islam dari beberapa sudut pandang yang berbeda.
Marsudi menuturkan, selain pembahasan UU yang merugikan rakyat, PBNU juga akan membahas kekayaan negara, kesejahteraan rakyat, hukum pajak jika di korupsi, Pemilu, dan lainnya yang berhubungan dengan masyarakat serta keberlangsungan NKRI. "Nantinya di dalam komisi Bahtsul Masail ada beberapa cabang yang membahas masalah-masalah tersebut," tegasnya.
Dalam Munas Alim Ulama dan Konbes PBNU ini, nantinya akan dibahas UU yang merugikan masyarakat yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, RUU tentang pangan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dan Putusan MK tentang Status Anak Diluar Nikah.(Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar