PALOPO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Palopo
menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Merdeka, Palopo, Sulawesi Selatan,
Jumat (14/9/2012). Aparat mendapati sepasang pria dan wanita nonmuhrim
berduaan di kamar kos tersebut. Keduanya adalah D (15), siswi salah satu
SMP di Kota Palopo dan Wd, pria warga Palopo.
Pengerebekan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari orang tua D, terkait putrinya yang meninggalkan rumah sejak hari Rabu lalu dan tak kunjung pulang.
Di hadapan penyidik, Wd mengaku jika selama ini hubungannya dengan D sudah layaknya suami istri. "Saya sering melakukan hubungan intim, bahkan terkadang dua kali semalam," aku Wd saat diinterogasi penyidik, Jumat (14/9/2012).
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Amos Bija membenarkan pihaknya mengamankan Wd dan D saat berduaan di kamar kos Wd. Dia menyatakan bahwa Wd dijadikan tersangka berdasarkan keterangan keduanya dan aduan pihak keluarga D yang merasa keberatan.
"Wd ditahan karena melakukan tindak pidana UU perlindungan anak yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegas Amos.
Pengerebekan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari orang tua D, terkait putrinya yang meninggalkan rumah sejak hari Rabu lalu dan tak kunjung pulang.
Di hadapan penyidik, Wd mengaku jika selama ini hubungannya dengan D sudah layaknya suami istri. "Saya sering melakukan hubungan intim, bahkan terkadang dua kali semalam," aku Wd saat diinterogasi penyidik, Jumat (14/9/2012).
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Amos Bija membenarkan pihaknya mengamankan Wd dan D saat berduaan di kamar kos Wd. Dia menyatakan bahwa Wd dijadikan tersangka berdasarkan keterangan keduanya dan aduan pihak keluarga D yang merasa keberatan.
"Wd ditahan karena melakukan tindak pidana UU perlindungan anak yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegas Amos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar