DAFTAR BERITA

Senin, 15 Juni 2015

Direktur CV Manyabi Dituntut 1,6 Tahun Penjara



INFO TABAGSEL.com-Direktur CV Manyabi Group, Tuti Zubaidah Harahap dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Angkola, di Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Tenggara yang merugikan negara Rp 385 juta.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, S. Siregar mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta dengan subsider selama 1 bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 385 juta ke penyidik Kejari Padangsidimpuan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti kemudian menanyakan kepada terdakwa perihal tuntutan yang diberikan terhadapnya. Terdakwa, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang.ANALISA

Tidak ada komentar: