DAFTAR BERITA

Rabu, 13 Mei 2015

Polda: Belum Ada Perimintaan Pengamanan Eksekusi Lahan


INFO TABAGSEL.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan hingga saat ini belum ada permintaan pihak berwenang untuk pengamanan eksekusi lahan di Register 40 Kabupaten Padang Lawas.

“Sampai saat ini, belum ada permintaan pengamanan,” kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan di Medan, Rabu.

Secara kelembagaan, katanya, rencana eksekusi lahan tersebut merupakan program pemerintah pusat, terutama Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Di lapangan, katanya, nantinya eksekusi lahan Register 40 tersebut merupakan kewenangan pihak kejaksaan dan pihak pengadilan. Pihak mereka yang akan membacakan nota eksekusi.

“Bukan kami yang mengeksekusi, kami hanya membantu pengamanan,” katanya.

Polda Sumut akan mengerahkan personel sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan dan pengadilan agar eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Namun, hingga saat ini Polda Sumut belum menerima permintaan resmi untuk pengamanan rencana eksekusi lahan yang telah didiami dan menjadi perkebunan tersebut.

“Berapa pun personel yang diminta, kami siap. Namun karena belum ada permintaan, kami belum menyiapkan jumlah personel yang perlu dikerahkan,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan mengenai adanya unjuk rasa dan penolakan terkait rencana eksekusi lahan Register 40 tersebut.

“Itu hak masyarakat. Namun kalau berbuat anarkis, akan kami tindak,” ujar Nainggolan.

Menurut catatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana melakukan eksekusi kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas dalam perkara yang melibatkan pengusaha D.L. Sitorus. Pada Agustus 2009, tim jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi secara administrasi hutan yang rusak dan menjadi kebun sawit. Eksekusi administrasi tersebut ditangani Perhutani.