DAFTAR BERITA

Rabu, 15 April 2015

Menteri Anies Lapor Kebocoran Soal UN ke Polisi

 

INFO TABAGSEL.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan telah melaporkan kebocoran soal Ujian Nasional (UN) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu dilakukan Kemendikbud pada Senin malam (13/4).

Anies mengaku tahu ada kebocoran soal UN pada Senin pagi (13/4). Saat itu, dia tengah meninjau UN di Sekolah Luar Biasa Negeri 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Soal UN yang bocor tersebut diunggah oleh sebuah akun Google.


 "Menurut catatan kami, soal yang bocor itu diunggah pada Sabtu (11/4)," kata Anies saat konferensi pers di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).

Anies kemudian langsung menelepon pihak Google dan juga mengirimkan surat resmi pada Senin sore. "Saya minta agar segala akses menuju soal UN yang bocor itu ditutup. Dalam waktu 2 jam, soal UN yang bocor itu sudah tidak bisa diakses," katanya.

Saat ini, Kemendikbud telah mengetahui pemilik akun tersebut. Nama-nama di balik akun itu ternyata merupakan orang-orang dari sebuah percetakan yang bekerja sama dengan Kemendikbud untuk mencetak UN yang berada di Jakarta.

"Namun kami tidak tahu apakah benar mereka yang membocorkan atau bukan. Nanti biar aparat penegak hukum yang mencari tahu," ujar Anies.

Diketahui pula bahwa soal yang bocor tersebut berjumlah 30 paket soal. Soal itu digunakan untuk UN oleh dua daerah. Namun, sejauh ini Anies masih enggan menyebutkan nama percetakan dan daerah yang dimaksud.

Lebih lanjut, Anies mengatakan jumlah total paket soal untuk UN adalah 11.730 paket. "Persentase soal yang bocor berarti hanya sekitar 0,025 persen. Semua informasi tentang yang membocorkan soal sudah lengkap semua dan kepolisian sudah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Anies.

Menurut Anies, kebocoran soal UN adalah hal yang selalu terjadi setiap tahun. Namun dia berkomitmen kali ini Kemendikbud tidak akan tinggal diam.

"Gangguan terhadap UN mencederai jutaan anak Indonesia yang belajar dengan keras, serta guru yang bekerja dengan keras, yang ingin jalankan UN dengan jujur. Kami tidak tinggal diam meski skalanya kecil," kata Anies.

Anies mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujiam Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.

Dalam Pasal 23 ayat 5 disebutkan, naskah soal UN sebelum dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia sampai ditentukan lain oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.