DAFTAR BERITA

Rabu, 15 April 2015

Adik Bupati Palas Dituntut 1,5 Tahun


INFO TABAGSEL.com-Anggota DPRD Padang Lawas (Palas), Aminuddin Harahap dituntut hukuman satu tahun enam bulan karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.

Pada sidang di Runag Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/4/2015), yang hanya berlangsung sebentar ini, jaksa juga menuntut adik Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap ini didenda Rp 50 juta, subsider tiga bulan. Adapun, uang pengganti kerugian yang harus digantinya menurut jaksa sebesar Rp201.861.000 juta.

Menanggapi tuntutan jaksa, Aminuddin mengatakan akan menyerahkan urusan nota pembelaannya pada kuasa hukum.

"Saya serahkan ke kuasa hukum saya, Yang Mulia," katanya.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2011, Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu tahun 2010.1

Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap.