DAFTAR BERITA

Jumat, 13 Maret 2015

Sejumlah Perusahaan di Paluta Buang Limbah ke Sungai

INFO TABAGSEL.com-Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Paluta Maradoli Siregar mengatakan, ia sedang mengikuti rapat di DPRD Sumut dan Badan LH Sumut terkait temuan adanya dugaan sejumlah perusahaan di Paluta yang membuang limbah ke sungai melalui terowongan ‘siluman’. Tentu, temuan Komisi D DPRD Sumut itu akan segera ditindaklanjutinya.

“Akan segera ditindaklanjuti secepatnya. Kita akan turun ke lapangan,” kata Kakan LH Paluta Maradoli Siregar via selulernya, Kamis (12/3).
“Saya masih di Medan sedang membahas persoalan itu, nanti kalau sudah di Paluta kita cerita-cerita,” pungkasnya singkat.

Dari data yang dilansir dari beberapa sumber, Kakan LH Paluta Maradoli Siregar mengikuti rapat dengan INFO TABAGSEL.com-DPRD Sumut dan sejumlah pihak terkait. RDP itu dipimpin Wakil Ketua Komisi DNezar Djoeli dan mengundang Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut dan KLH Paluta. Hadir juga manajemen sejumlah perusahaan, di antaranya PT Sinarlika Portibijaya Plantation, PT Barumum Agro Sentosa (BAS), PT Tapian Nadenggan (Sinarmas Group) dan PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri.

Disebutkan Nezar Djoeli, jika dari hasil pengecekan yang dilakukan Komisi D bersama BLH terhadap limbah pabrik yang dikeluarkan tidak memenuhi baku mutu, pabrik perusahaan-perusahaan tersebut akan ditertibkan.

“Kalau perlu direkomendasikan ke Kementeriaan LH agar pabrik tersebut dicabut izinnya dan ditutup,” ujar Nezar. Nezar dan anggota Komisi D lainnya, di antaranya Baskami Ginting dan Astrayudha Bangun, menganggap pengecekan ke lokasi pembuangan limbah B3 di Paluta sangat perlu. Karena dari paparan yang disampaikan PT Sinarlika, PT Barumun, PT Tapian Nadenggan dan PT ANJ Agri, sangat baik dan mendapat nilai A, tapi di lapangan belum tentu seperti yang dipaparkan.

“Ada kekhawatiran, pabrik-pabrik membuang limbah melalui terowongan siluman, yang tidak diketahui banyak orang. Karenanya, komisi D perlu melakukan survey dan investigasi ke lapangan,” tambah anggota Komisi D Baskami Ginting.

Selain itu, RDP hari itu juga menyimpulkan Komisi D bersama BLH akan mengevaluasi perusahaan penghasil limbah di daerah Paluta. Perusahaan itu harus mengetahui tempat pembuangan akhir limbah B3, serta akan memanggil kontraktor pengangkut limbah B3 dan izinnya harus dievaluasi.

Untuk menindaklanjuti hal itu, anggota Komisi D, Budiman Nadapdap minta BLH Sumut lebih transparan terhadap 1.200 perusahaan di Sumut yang menghasilkan limbah. Karena sampai sekarang datanya tidak jelas dan tidak pernah disampaikan ke Komisi D DPRD Sumut.“Perusahaan-perusahaan perkebunan yang lebih banyak merusak ketimbang manfaatnya bagi pembangunan Sumut, perlu dikaji ulang, karena lebih banyak infrastruktur jalan yang dirusak dari pada diperbaiki perusahaan,” tandas Budiman.

Anggota Komisi D lainnya Astrayudha Bangun, menyebutkan tanaman sawit dapat merusak tanah dalam jangka panjang, sementara kontribusi kepada daerah tidak maksimal. Karenanya perlu diterapkan kewajiban perusahaan perkebunan membayar pajak penghasilan atau pajak ekspor.

Astrayudha, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap BLH Sumut yang terkesan ‘menunggu bola,’ sehingga tidak terlihat hasil kinerja BLH selama ini terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini menghasil limbab B3 tanpa procedural maupun ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak tahu, apa yang sudah dilakukan BLH selama ini terhadap perusahaan-perusahaan penghasil limbah. Apakah mereka sudah melakukan investigasi dan bagaimana kondisi perusahaannya, kita tidak tahu. Kalau kita punya data perusahaan-perusahaan yang bermain-main dengan limbah, Komisi D bersama instansi terkait bisa mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan lingkungan hidup di Sumut,” tambah Astrayudha.

Terpisah Humas PT Barumun Agro Sentosa (BAS) Indra saat dikonfirmasi perihal terowongan siluman via pesan singkatnya justru menyuruh Metro Tabagsel agar mempertanyakannya langsung ke Kantor LH Paluta.

“Tanya langsung ke Kantor LH saja, soalnya pihak Kantor LH juga hadir pada saat RDP itu,” balasnya. (MS)