INFO TABAGSEL.com-Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur tidak pernah menunjuk agen tertentu untuk memberikan pelayanan dokumen baik berupa paspor, surat perjalanan laksana paspor, maupun kartu tenaga kerja luar negeri.
Dalam pengumuman KBRI Kuala Lumpur yang dikutip Antara, Rabu, WNI diimbau tidak mudah terbujuk atau tertipu oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan dapat menguruskan paspor Indonesia.
"Bisa saja paspor tersebut palsu dan bukan merupakan paspor asli yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar, Konsulat Jendral ataupun Konsulat RI," demikian isi pengumuman tersebut.
Ditegaskan bahwa formulir untuk mengurus dokumen-dokumen itu bisa didapat gratis. Biaya pembuatan paspor RI 24 halaman adalah 18 ringgit dan SPLP 15 ringgit.
Sementara KTKLN hanya bisa dibuat di Indonesia dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
KBRI Kuala Lumpur juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Malaysia tidak pernah menunjuk agen atau perusahaan tertentu untuk mendaftar Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) ataupun menjalankan program pelayanan bagi warga asing.
Pemerintah Malaysia telah meminta masyarakat yang menemukan aktivitas tersebut untuk melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri atau pihak berwenang Malaysia lainnya.
Sementara itu, pada program pemutihan (6P) yang dilaksanakan pemerintah Malaysia beberapa waktu lalu itu banyak WNI yang tertipu.
Sejumlah agen menjanjikan akan menguruskan izin kerja para pekerja ilegal tersebut, tapi sampai program itu selesai, ternyata banyak yang tidak memperoleh izin kerja tersebut.
Meskipun mereka (para pekerja ilegal) telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hingga ribuan ringgit, tapi ternyata permitnya pun tidak diperoleh, bahkan mereka yang mengaku petugas dari agen tersebut telah menghilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar