DAFTAR BERITA

Jumat, 06 Maret 2015

Dikecam, rencana eksekusi penderita gangguan mental



INFO TABAGSEL.com-Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kasus ini menunjukkan hukum Indonesia masih penuh cacat dan karenanya mesti menghentikan seluruh rencana eksekusi dan menghapuskan hukuman mati.

Dipimpin Yeni Rosa Damayanti, aktivis perempuan pendiri dan ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, organisasi yang peduli pada penderita masalah kesehatan jiwa, mereka mengadukan persoalan itu ke Komnas HAM, Kamis (05/03). Rencananya, Jumat ini mereka akan menyerahkan petisi itu ke Kejaksaan Agung, dan Istana Kepresidenan.

Menurut Yeni Rosa Damayanti, eksekusi terhadap Rodrigo akan merupakan pelanggaran terhadap perundangan Indonesia.

"Pasal 44 KUHP menegaskan, orang yang jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, tidak bisa dipidana. Dan hakim bisa memerintahkan agar orang itu dirawat di rumah sakit jiwa," papar Yeni Rosa.
 

Gangguan kronis sejak 1996
Catatan pemeriksaan medis terakhir yang menunjukkan bahwa Rodrigo Gularte menderita masalah jiwa datang dari RSUD Cilacap 11 Februari 2015. Yeni Rosa Damayanti menunjukkan hasil pemeriksaan RSUD Cilacap yang menyatakan Rodrigo Gularte menderita gangguan jiwa

Sebelumnya, ungkap Yeni, berbagai dokumen rekam medis menunjukkan antara lain Rodrigo pernah dirawat di rumah sakit jiwa selama satu bulan pada tahun 1999. Dan dokumen lain menunjukkan ia sudah dirawat psikiater secara rutin sejak Maret hingga November 1996.

Disebutkan, sejumlah anggota keluarganya juga menderita masalah kejiwaan sehingga diduga ada masalah bawaan di keluarga Gularte.

Yeni menyesalkan mengapa catatan medis yang begitu otentik tidak pernah menjadi pertimbangan hakim yang mengadili perkara Rodrigo sejak pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, juga tak dipedulikan Presiden Jokowi yang menolak permohonan grasinya.

Jadi, "Ada dua hal," kata Yeni Rosa Damayanti.

"Pertama eksekusinya harus dibatalkan. Kedua, seluruh proses pengadilan terhadap Rodrigo juga cacat hukum."

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo, sebagaimana dikutip berbagai media, menegaskan akan tetap mengeksekusi Rodrigo Gularte, dan justru menuduh sang terpidana mati sekadar ingin mengulur waktu.

Tentang hasil pemeriksaan RSUD Cilacap, jaksa agung yang politikus Nasdem itu menyatakan akan melakukan pemeriksaan lagi melalui dokter di RS Polda Jawa Tengah. Hal ini ditefgaskan lagi oleh juru bicara Kejagung, Tony Spontana, melalui pesan pendek kepada BBC, yang mengatakan bahwa terkait Rodrigo Gularte mereka "masih menunggu laporan dari daerah"
 

Peninjauan ulang

Dalam pandangan anggota Komnas HAM, Sandra Moniaga, kekisruhan kasus Rodrigo Dularte ini menunjukkan bahwa penegakkan hukum di Indonesia masih compang-camping, membuka peluang bagi kekeliruan-kekeliruan. Karenanya secara umum hukuman mati harus dihapuskan. Rodrigo Gularte dan Marco Archer, dua terpidana mati asal Brasil

"Kami mengingatkan Presiden Jokowi dan semua pihak, terutama Kejaksaan Agung, untuk meninjau kembali semua proses terkait eksekusi hukuman mati," kata komisioner HAM Sandra Moniaga.

"Lebih jauh kami juga mendesak agar dilakukan peninjauan ulang terhadap semua putusan terkait hukuman mati yang telah dijatuhkan pada begitu banyak terpidana."

Menurut Sandra, langkah peninjauan ulang terhadap hukuman-hukuman mati ini juga akan merupakan dasar yang kokoh bagi Indonesia untuk membela warga Indonesia yang terancam hukuman dan eksekusi mati di berbagai negara.

Rodrigo Gularte adalah satu di antara 10 terpidana mati yang dijadwalkan untuk dieksekusi dalam waktu dekat. Warga Brasil lain, Marco Archer sudah dieksekusi dalam gelombang pertama bersama lima terpidana mati lain, menimbulkan krisis diplomatik Brasil dan Indonesia.

Di gelombang kedua rencana eksekusi, diyakini terdapat dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pemerintah Australia mengerahkan berbagai cara untuk membatalkan eksekusi, termasuk menawarkan pertukaran narapidana yang langsung ditolak Indonesia.

juga berbuntut meruncingnya hubungan kedua negara.