DAFTAR BERITA

Sabtu, 14 Februari 2015

Tidak Ada Toleransi bagi Bandar dan Pengedar Narkoba

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Kombes Pol Rudy Trenggono memberikan materi pada acara Sosialisasi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Paluta, Kamis (12/2) di Aula Kantor Bupati Paluta.(Foto:Analisa/tohong p harahap)


INFO TABAGSEL.com-Peredaran narkoba khususnya di ka­langan generasi muda, saat ini sudah sangat mempri­hatin­kan. Hal itu mengundang per­hatian semua elemen masyarakat dan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerjasama memutus peredaran narkoba.

Melihat dari hal tersebut, Pe­me­rintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pa­luta) melalui Badan Kesatuan Bang­sa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Paluta bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Paluta menggelar sosia­lisasi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba, Kamis (12/2) di Aula Kantor Bupati Paluta.

Acara dibuka Bupati Paluta Bach­rum Harahap dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap, Ka­jari Paluta Arie Sudihar, Kepala Ba­dan Narkotika Na­sional Provinsi (BNNP) Suma­tera Utara Kombes Pol Rudy Trenggono yang bertindak sebagai narasumber beserta rom­bongan, Forkompida, pimpinan SKPD se Paluta, camat dan tokoh masyarakat serta diikuti kepala desa se Paluta, unsur LSM, pemuda serta undangan lainnya.

Bupati Paluta Bachrum Harahap menyampaikan kegiatan sosialisasi ini harus dilakukan sebagai bentuk pence­ga­han serta penanggulangan bahaya dan peredaran gelap narkoba di ka­la­ngan masyarakat khususnya Paluta.

Selain itu, langkat yang di­se­leng­ga­rakan ini juga me­rupakan salah satu langkah awal Pemkab Paluta untuk mem­­bentuk Badan Narkotika Na­sional Kabupaten (BNNK) Paluta yang akan menjadi wadah pelopor penang­gu­langan bahaya narkoba di wilayah Pa­luta.

Sebab, katanya, penang­gu­langan nar­koba tidak dapat diatasi oleh individu tetapi harus melibatkan semua unsur, saat ini narkoba sudah meng­ge­jala dan menjadi wabah bagi ma­sya­rakat, tidak hanya kaum muda bah­kan orang tua juga kena.

Untuk itu ia mengajak semua pihak/stakeholder terutama kepala desa yang ha­dir untuk terlibat dalam penang­gu­la­ngan masalah peredaran narkoba khu­­susnya di wilayah Paluta.

Sementara, Kombes Pol Rudy Treng­gono yang bertindak sebagai na­rasumber dalam pemaparannya me­nyam­­paikan sejarah singkat pem­bentukan BNN serta berbagai macam jenis narkotika yang sudah begitu ba­nyak ragamnya sehingga tanpa di­sadari sudah menjadi bahan kon­sumsi sehari-hari.

Dikatakannya, saat ini nar­koba me­rupakan salah satu bahaya laten yang harus dihin­dari, sama halnya dengan te­­roris, sebab selain merusak ke­hi­du­pan penggunanya juga dapat me­rusak perekonomian dari para penggunanya. “Narkoba itu adalah bahaya laten. Sudah merusak kehidupan peng­gu­na­nya merusak kantong atau pe­re­ko­nomian lagi,” ujar­nya.

Rudy Trenggono yang pernah men­jabat Kapolsek Padang Bolak tahun 1994 ini berharap unsur elemen di Pa­luta agar bekerjasama dalam me­nang­­gulangi bahaya narkoba sebab Pe­merintah Republik Indonesia tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku atau bandar dan pengedar nar­koba. “Indonesia tidak akan mem­beri toleransi kepada para bandar dan pe­ngedar narkoba, kalau bisa dihukum mati saja,” tegasnya.

Menurutnya, peredaran dan penya­lah­gunaan narkoba saat ini sudah be­rada pada tingkat yang cukup mem­pri­hatinkan dan dapat mengancam se­luruh aspek kehidupan masyarakat.

Pemerintah Indonesia sudah me­nem­puh berbagai program kampanye anti narkotika sebagai wujud komit­men pemerintah dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Mari kita bergandeng tangan mem­berantas dan mengatasi peredaran narkoba, demi kese­lamatan bangsa dan anak-anak kita yang akan menjadi ge­nerasi penerus bangsa ini,” ungkap­nya. (ong)