DAFTAR BERITA

Minggu, 15 Februari 2015

Paluta Gratiskan Pengurusan KTP

INFO TABAGSEL.com-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan, khususnya Kartu Tanda Pendududk (KTP), untuk ketertiban administasi. Saat ini, mengurus dokumen kependudukan tidak dibebankan biaya atau gratis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paluta Susanna Hannum Daulay mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perkembangan mengenai tata cara dan beban biaya yang dikeluarkan untuk mengurus dokumen kependudukan, khususnya KTP.

Begitu juga dengan kegunaan tertib administrasi, masyarakat masih banyak yang tidak mengerti mengenai fungsi dan kegunaan tertib administrasi, sehingga pelaksanaannya untuk tingkat daerah belum rampung secara keseluruhan.

“Banyak masyarakat yang belum tahu tata cara pengurusan dokduk terutama KTP. Padahal ngurus KTP itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Susanna Hannum Daulay kepada Metro Tabagsel, Jumat (13/2) lalu.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/327/SJ sebagai aturan turunan dari Undang-undang nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013. Dalam surat edaran itu, ditegaskan adanya beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan perlu diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Susanna juga mengatakan, Pemkab Paluta melalui dinas kependudukan dan catatan sipil akan melaksanakan door to door atau jemput bola ke setiap desa dan kelurahan untuk melengkapi tertib administrasi. Hal ini sudah pernah dilaksanakan namun sepertinya animo masyarakat dalam mengurus dokduk terutama KTP masih kurang. Akibatnya, masih banyak masyarakat di daerah Paluta yang belum melengkapi administrasi kependudukan, terutama KTP.

Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat Paluta agar dapat mengurus dokumen kependudukannya secara langsung pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tentu, persyaratan harus dilengkapi. Jika nanti sistem door to door atau jemput bola diterapkan, diharapkan masyarakat untuk datang secara langsung ke tempat yang telah ditetapkan.

“Kemauan dan kepedulian masyarakat masih kurang dalam mengurus dokduk, makanya kita melakukan sistem jemput bola langsung dengan mendatangi masyarakat ke setiap kecamatan dan kalau bisa kita akan langsung mendatangi setiap desa,” tutupnya. (Ms)