DAFTAR BERITA

Jumat, 31 Oktober 2014

Polisi Terdakwa Kasus Narkoba Dieksekusi

INFO TABAGSEL.com-Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengeksekusi Ekanayaku Sebayang (39), terdakwa kasus narkotika dari tahanan provost Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (30/10).

Oknum polisi yang bertugas di Polres Tapsel itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2353 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 16 April 2014.

Majelis hakim terdiri dari ketua Sri Murwahyuni, SH, MH, anggota masing-masing Dr. H. Margono, SH, M.Hum, MM dan H. Eddy Army, SH, MH itu mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari P.Sidimpuan serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 550/PID/2012/PT-MDN tanggal 23 Oktober 2012, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri P.Sidimpuan Nomor 224/Pid.Sus/2012/PN. PSP tanggal 6 September 2012.

Dalam amar putusan MA, terpidana Ekanayaku Sebayang divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Jika tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan hukuman tiga bulan penjara, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan barang bukti dirampas untuk negara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Pantauan Analisa, eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan berkoordinasi dengan Provost Polres Tapsel Iptu TB Aritonang.

Ekanayaku Sebayang dijemput tim penyidik Kejari P. Sidimpuan dipimpin Akhmad, SH di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tapsel sekira pukul 11.00 WIB, untuk dibawa ke kantor Kejari setempat.

Setelah menyelesaikan administrasi, terdakwa dibawa ke Lapas Klas IIB Salambue.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) P.Sidimpuan Nadda Lubis, SH, MH mengatakan, eksekusi yang dilakukan penuntut umum terhadap terdakwa Ekanayaku Sebayang berjalan aman dan lancar.

“Jauh-jauh hari kita sudah menyurati dan berkoordinasi dengan Polres Tapsel untuk mengeksekusi terdakwa, mengingat terdakwa adalah anggota Polri, dan hari ini eksekusi bisa kita lakukan. Semuanya berjalan lancar, “ ujarnya.

Menurutnya, putusan MA merupakan berita bagus dalam komitmen pemberantasan pemberantasan narkoba, apalagi terdakwa adalah aparat penegak hukum. (Analisa)