DAFTAR BERITA

Selasa, 07 Oktober 2014

KPK Tahan Bupati Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang mengenakan baju tahanan usai pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (6/10). Bonaran Situmeang ditahan KPK atas kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1,8 miliar, terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah yang dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.(Antara/yudhi mahatma)

INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap.

Pemberian suap ini kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Denpom Guntur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Bonaran setelah diperiksa selama sekitar tujuh jam memprotes penahanannya tersebut.

"Ini penzaliman, saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil, kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat bukti permulaan itu, saya tanya, gak ada juga bukti itu," kata Bonaran saat keluar gedung KPK.

Ia mengaku bahwa tidak mengenal dan tidak menyuap Akil Mochtar.

"Saya tidak kenal dengan Akil Mochtar, saya tidak pernah menyuap Akil Mochtar, saya sudah tunjukkan ke rekening saya. Ada tidak rekening saya Rp1,8 miliar? Tidak punya saya uang," tegas Bonaran.

Bonaran menilai bahwa kasus yang menjerat dirinya dinilai politis karena saat ia digugat dalam sengketa pilkada Tapteng, ia berhadapan dengan Dina Riana Samosir yang didampingi kuasa hukum Bambang Widjojanto sebelum Bambang menjadi komisioner KPK.

"Di Pilkada Tapteng di MK lawan saya pengacaranya adalah Bambang Widjojanto yang sekarang jadi komisioner KPK. Waktu di MK dibilang Bonaran harus didiskualifikasi. Ini ‘kan semut lawan gajah, saya semutnya dia gajahnya, ini gak bener. Dalam kasus suap saya selalu dikatakan katanya, katanya, katanya, di Tapteng itu namanya nina tu nina. Nina tu nina itu katanya, katanya, katanya. Gak pernah saya terbukti," ungkap Bonaran.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang.

Meski Bonaran berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah memenangkan pilkada, namun hasil itu didugat oleh dua pasangan lain di MK, sehingga MK memutuskan panel Achmad Sodikin sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.

Saat perkara sedang berproses, Akil menelepon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan kepada Bonaran Situmeang agar menghubungi Akil terkait permohonan keberatan pilkada Tapanuli Tengah.

Akil kembali menghubungi Bakhtiar dan meminta Rp3 miliar kepada Bonaran yang dikirim ke rekening CV Ratu Samgat dengan keterangan "angkutan batu bara".

Hasilnya pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan ditolak MK seluruhnya sehingga Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi pasangan pemenang pilkada kabupaten Tapanuli Tengah. (Ant)

Tidak ada komentar: