DAFTAR BERITA

Kamis, 25 September 2014

Ini Ingub Pengendalian Penyembelihan Hewan Kurban yang Ditandatangani Ahok

INFO TABAGSEL.com-Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa pihak menduga kebijakan itu adalah pelarangan penyembelihan hewan kurban di Jakarta.


Terlebih lagi, kebijakan yang tertuang di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 Hijriah itu ditandatangani oleh Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 17 Juli 2014.

Front Pembela Islam (FPI) juga menggunakan isu pelarangan penyembelihan hewan kurban sebagai salah satu alasan menolak Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Seperti dilansir website resmi Pemprov DKI, jakarta.go.id, Ingub itu diinstruksikan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI.

Para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu diinstruksikan untuk (1) mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban yang meliputi: melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.


Melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan sesuai syariat Islam. (3) Melaksanakan pendataan dan pendaftaran pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban.

Ingub itu juga berisi imbauan kepada instansi pemerintah di masing-masing kota administrasi untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.

Kemudian, melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan setelah disembelih di luar RPH, melaksanakan pengawasan dan penertiban, serta mencegah daging paketan dijual ke masyarakat umum, dan melaporkan pelaksanaan Ingub ini kepada Gubernur melalui Dinas Kelautan dan Pertanian DKI.

Basuki juga menginstruksikan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI untuk mengimbau Kepala Dinas Pendidikan agar menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di RPH-R Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.

Kemudian, melaksanakan koordinasi dengan Dewan Masjid dan Dinas Pendidikan (Bidang SMP dan SMA) untuk menyosialisasikan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal di masjid/sekolah.


Berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam menyiapkan lokasi RPH Cakung dan Pulogadung untuk penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan, Basuki menginstruksikan melarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar.

Kemudian, Basuki menginstruksikan Kepala Bidang Sekolah Dasar untuk menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di RPH-R Cakung dan Pulogadung, serta menetapkan tempat pemotongan hewan kurban di sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas berdasarkan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal.

Terakhir, Basuki menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.

Tidak ada komentar: