DAFTAR BERITA

Senin, 25 Agustus 2014

Tersangka Kasus Korupsi Jadi Anggota DPRD Palas

INFO TABAGSEL.com-Satu dari tujuh tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2011, masih belum ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Ironisnya, tersangka yang tidak ditahan itu, Direktur CV Gading Aminuddin Harahap, ternyata telah menjadi anggota DPRD Palas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, sudah mendengar kabar itu. Sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut, Kejati Sumut tetap membidik Aminuddin.


"Kita sebagai penyidik, tidak ada kaitannya dengan Aminuddin jadi anggota dewan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Chandra kepada Media Indonesia, Rabu (21/8/2014) siang.


Chandra memastikan pihaknya bakal membuat jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Aminuddin. "Pasti kami jadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Aminuddin) oleh tim penyidik Kejati," tambah Chandra.


Kejati sudah memanggil Aminuddin beberapa waktu lalu. Namun, tersangka Aminuddin tidak hadir. Kuasa hukum Aminuddin mengirim surat keterangan bahwa kliennya sakit dari pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Sibuhuan.


Chandra menegaskan, tersangka akan dijemput paksa, bila kembali mangkir dari panggilan penyidik. Pasalnya, Aminuddin telah dua kali tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan yang tak jelas.


Hingga kini, Aminuddin Harahap belum juga ditahan. Padahal enam tersangka lain sudah terlebih dahulu dikirim ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.


Keenamnya yakni, Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas).


Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Kabupaten Padang Lawas mendapatkan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011, yang bersumber dari dana Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) tahun 2010 senilai Rp5 miliar. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar.


Dugaan korupsi ini bermula adanya temuan lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai dari 11 paket pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palas. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut.

Tidak ada komentar: