INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk memundurkan batas akhir rekapitulasi pemilu legislatif Indonesia menjadi 9 Mei nanti.
Alasannya, rekapitulasi suara yang disahkan di tingkat nasional baru 13 dari 33 provinsi, kata komisioner KPU Hadar Gumay kepada wartawan BBC Indonesia, Rizki Washarti, Selasa (06/05) siang di Kantor KPU, Jakarta.
"Rekap itu di jadwal sebelumnya adalah hari ini (Selasa, 06/05), tetapi kami sudah melakukan perubahan dari jadwal kami, dan itu sampai tanggal 9 Mei nanti," kata Hadar Gumay.
Sebelumnya, KPU telah mengubah isi Peraturan KPU no 21/2013 dengan memundurkan jadwal rekapitulasi tersebut.
Hadar mengharapkan, sebelum tanggal 9 Mei, proses rekapitulasi itu sudah selesai. "Sehingga tanggal 9 itu tinggal menetapkan saja secara fomal," katanya.
Dia mengakui, sampai Selasa (06/05) pukul 13.30 WIB, rekapitulasi suara yang disahkan di tingkat nasional baru 13 dari 33 provinsi.
Siap diberi sanksi
"Memang untuk merapikan pencatatan administrasinya, kemudian untuk melayani ketidaksetujuan, atau gugatan atau protes-protes itu, saya kira itu tantangannya."
"Memang untuk merapikan pencatatan administrasinya, kemudian untuk melayani ketidaksetujuan, atau gugatan atau protes-protes itu, saya kira itu tantangannya," kata Hadar saat ditanya apa kendala terbesar dalam proses rekapitulasi.
Dia juga membenarkan, ada sejumlah KPU tingkat provinsi yang belum mengirimkan laporan hasil rekapituklasinya ke KPU pusat, seperti Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur serta Papua.
Ditanya kemungkinan terburuk proses rekapitulasi itu belum tuntas pada 9 Mei, Hadar mengatakan, pihaknya siap dikenai sanksi atas keterlambatan itu. "Nggak apa-apa, nggak ada masalah."
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, penetapan hasil pemilu legislatif harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Jika KPU tidak menetapkan hasil pemilu legislatif secara nasional, menurut pasal 319 undang-undang tersebut, anggota KPU dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta







Tidak ada komentar:
Posting Komentar