INFO TABAGSEL.com-Dibukanya keran bagi masuknya SDM aparatur dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selain pegawai negeri sipil (PNS), merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, PPPK
dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi.
“Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan
menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak
harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya di
Jakarta, Senin (05/05).
Selama ini, PNS yang berkinerja bagus
ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun.
Tidak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk dipensiunkan. Namun hal itu
dimungkinkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN). “Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi
sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,” tegasnya.
Dikatakan, antara PNS dan PPPK hampir
semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Dalam perjanjian kerja bagi
PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja
sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam perjanjian
juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang
pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar