INFO TABAGSEL.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Perlu disampaikan pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku Ketua Komisi VII DPR tahun 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

"Peran yang bersangkutan kalau dilihat dari pasal yang disangkakan menerima hadiah atau janji terkait fungsi Pak SB sebagai ketua komisi VII atau anggta DPR," tambah Johan.

Sutan, yang merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus korupsi terkait pembahasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menurut Johan merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Penyidik telah menemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Pak SB selaku anggota DPR dari Komisi VII," ungkap Johan.

Namun ia menolak menjelaskan detail materi perkara lebih lanjut.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono.

Menurut Rudi, uang itu merupakan Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pernyataan Rudi tersebut.

Saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 Sutan mengakui bahwa dia pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron.

Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Rudi sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.