INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemiliha Umum Pusat di Jakarta, Rabu, menetapkan 560 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI yang terpilih dalam Pemilu Legislatif.
"Penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR terpilih ini berdasarkan rekapitulasi nasional yang dilakukan Jumat tanggal 9 Mei lalu. Sehingga, pada kesempatan kali ini kami hanya menanyakan kepada para saksi parpol apakah yang dibacakan hari ini telah sama dengan yang ditetapkan Jumat lalu," kata Ketua Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu.
Seluruh perwakilan saksi dari 10 partai politik, yang perolehan suaranya menembus ambang batas parlemen, tidak menyatakan keberatan berarti terkait perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPR RI.
Dari 560 jatah kursi untuk DPR, KPU mencatat 10 nama caleg yang memperoleh suara sah terbanyak pada Pileg.
Ke-10 caleg itu adalah dr. Karolin Margret Natasa (PDIP) dengan 397.481 suara sah, Puan Maharani (PDIP) 369.927 suara, Dr. Ir. Wayan Koster, MM (PDIP) 260.342 suara, Rieke Diah Pitaloka (PDIP) 255.044 suara dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Partai Demokrat) 243.747 suara.
Kemudian Nusron Wahid (Partai Golkar) 243.021 suara, Olly DOndokambey, SE (PDIP) 237.620 suara, Dodi Reza Alex Noerdin (Partai Golkar) 203.246 suara, H. A. Hanafi Rais, S.IP, MPP (PAN) 197.915 suara, serta Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si (Partai Nasdem) dengan 190.226 suara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan tentang PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, peresmian anggota DPR dan DPD RI dilaksanakan pada Agustus hingga September oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sedangkan pengucapan sumpah dan janji anggota terhadap 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD terpilih digelar pada bulan Oktober oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar