INFO TABAGSEL.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan Surat Keputuan (SK) pemberhentian secara tetap Rahudman Harahap sebagai walikota Medan. Keputusan ini menyusul status Rahudman yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005.
"Pemberhentian walikota Medan sudah terbit SK Mendagrinya," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan kemarin (13/5).
Sekedar diketahui, putusan kasasi MA yang memvonis Rahudman lima tahun penjara, keluar 26 Maret 2014. Jadi ada selang sekitar 1,5 bulan hingga keluarnya SK pencopotan Rahudman.
Dengan keluarnya SK Mendagri ini, Dzulmi Eldin dipastikan akan menduduki kursi walikota Medan secara definitif. Hanya saja, harus ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan, yakni DPRD Medan harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Dzulmi sebagai wako definitif menggantikan Rahudman yang sudah dicopot.
Usulan dewan disampaikan ke mendagri melalui gubernur sumut. Begitu SK Mendagri untuk pengangkatan pengesahan Dzulmi sebagai wako definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan Dzulmi.
Ini sesuai ketentian Pasal 131 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, yang bunyinya, "Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden."
Bisa dipastikan juga, Dzulmi bakal memimpin Pemko Medan sendirian, tanpa ada wakil walikota, hingga habisnya masa jabatan yakni 26 Juli 2015. Pasalnya, pasangan Rahudman-Dzulmi, dilantik pada 26 Juli 2010.
Hal ini lantaran sudah bisa dipastikan, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. Pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, hanya dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan, alias 1,5 tahun. Ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat 2 PP Nomor 6 Tahun 2005. (jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar