DAFTAR BERITA

Selasa, 13 Mei 2014

60 Bidan PTT Diterima Pimpinan DPR

 INFO TABAGSEL.com-Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka meminta Pimpinan Dewan memberikan perhatian khusus terhadap nasib bidan PTT di seluruh Indonesia yang terkatung-katung pasca keluarnya Permenkes No 7 tahun 2013 tentang pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap
 
"Kita baru menerima Bidan PTT dari seluruh Indonesia yang pada intinya memohon bantuan dari pimpinan Dewan karena adanya peraturan Pemerintah baik berupa Kepres, Perpres, maupun Menteri mengancam status kerja mereka yang sudah bekerja selama 9 tahun ini," ujarnya dalam rapat Paripurna, Senin Siang, (13/5).
 
Menurutnya, Bidan memegang kunci keberhasilan penurunan kematian ibu dan bayi, karena itu harus menjadi perhatian bersama dari anggota Dewan. "Kita memiliki PR konstitusional yang kita emban pertama mengenai Tenaga kerja outsourcing BUMN kita juga mohon bantuan dari hasil rekomendasi sidang tanggal 12 Mei batas akhir penyelesaian tenaga outsourcing BUMN harus sudah keluar," terangnya
 
Dia menambahkan, berdasarkan UU, seharusnya tenaga kerja yang bekerja pada core bisnis tidak seharusnya berstatus outsourcing. "Kita meminta bantuan kepada Pimpinan Dorong kepada pemerintah sepakati hasil bersama ini," jelasnya.
 
Sebelum rapat paripurna dimulai, 60 Bidan pegawai tidak tetap (PTT) perwakilan dari 32 provinsi mendatangi DPR RI. Setelah diterima oleh Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, mereka mengikuti rapat paripurna dan setelah itu dengan didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka, beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Pramono Anung.
 
Kedatangan para Bidan PTT tersebut terkait diskriminasi yang diterima oleh Bidan PTT akibat Permenkes No 7 tahun 2013 tentang pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap. Adapun point-point yang disampaikan : pertama, terkait pembatasan masa bakti Bidan PTT yang akan berakhir Juli 2014. Setelah itu mereka bisa menjadi Bidan PTT kembali dengan tidak ada penghitungan masa kerja. Masa kerja dihitung kembali 0 tahun.
 
Padahal mayoritas Bidan PTT tersebut masa kerjanya sudah 9 tahun. Para Bidan PTT menginginkan status kerja yang jelas, mengingat masa bakti yang sudah sekian lama, pemerintah seharusnya memprioritas para Bidan PTT dalam rekruitmen PNS secara otomatis, melalui jalur khusus dan tanpa pungutan biaya apapun. Kedua, cuti melahirkan yang seharusnya pada aturan terkait selama tiga bulan, bagi Bidan PTT hanya diberi cuti 40 hari kalender setelah melaksanakan tugas selama satu tahun berturut-turut. Artinya, jika kurang dari masa kerja tersebut tidak mendapatkan cuti melahirkan.
 
Tindakan diskriminatif lain yang diterima Bidan PTT adalah terkait indikasi "pelarangan Bidan PTT yang masih melaksanakan masa bakti melanjutkan pendidikan". Alasannya, mereka tidak boleh meninggalkan tempat tugas. Di sisi lain syarat untuk mendapatkan ijin praktek minimal harus berijasah D3, sementara masih banyak Bidan PTT berpendidikan D1. Sehingga apabila status PTT dicabut, maka merekapun tidak bisa membuka praktek mandiri.
 
Rieke menegaskan, dirinya mendukung agar Permenkes 07 tahun 2013 dan induknya, yaitu Kepres No. 77 tahun 2000 dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih memberikan jaminan pada status kerja dan pemberian hak-hak Bidan PTT sebagai Tenaga Kesehatan.

Tidak ada komentar: