Hutan lindung Batang Toru yang rusak untuk pembuatan camp perusahaan. Foto diambil Agustus 2013. Foto: Yayasan Ekosistem Lestari |
INFO TABAGSEL.com-Sejak izin diberikan kepada tambang emas Martabe G-Resources Group Ltd pada April 1997 hingga kini, kerusakan hutan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, cukup luas. Tambang emas milik pengusaha Hong Kong ini dari 163.900 hektar luas wilayah izin, 30 persen hutan di kawasan itu sudah hancur.
Demikian diungkapkan Kusnadi, Direktur Walhi Sumut pertengahan Maret 2014. Dia mengatakan, perusakan hutan itu, dengan mengeruk tanah, menebang kayu, hingga proses penghancuran lain menggunakan bahan peledak.
Temuan terakhir mereka, sekitar September 2013 hingga Januari 2014, perusahaan ini, kembali mengeksplorasi dengan merusak hutan dan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Yang mengejutkan, ternyata eksplorasi itu tanpa sepengetahuan pemerintah, baik Dinas Kehutanan maupun Perkebunan.
“Ini bukti ada pengabaian dari Martabe. Setelah klarifikasi, dikatakan menjalankan aturan berlaku. Dinas Pertambangan provinsi terkesan membela mereka. Tidak ada sanksi apapun, dengan alasan untuk keperluan dan eksplorasi pengambilan emas dan perak,” katanya.
Kusnadi menjelaskan, eksplorasi perusahaan ini dengan pemblokan lokasi yang diduga memiliki kandungan emas dan perak. Setelah itu dilakukan pengerukan. Dalam eksplorasi itu ditemukan merusak lingkungan dan hutan Batang Toru.”
Menurut dia, usai eksplorasi dibiarkan begitu saja. Sisa-sisa hasil produksi, hanya berserakan dalam hutan yang dulu rimbun dan indah.
“Kami mendesak pemerintah memerintahkan perusahaan segera memperbaiki kerusakan hutan yang parah. Jangan sampai izin selesai, perusahaan kabur, pemulihan tak dilakukan.”
Tak hanya hutan rusak, air sungai pun terancam tercemar. Sebab, pembuangan limbah perusahaan ke Sungai Batang Toru.
Kusnadi mendesak, pemeriksaan pipa tailing yang dialirkan ke Sungai Batang Toru, melibatkan para pihak independen. “Ini untuk memastikan dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam uji berkala.”
Ian Singleton, Director for the Sumatran Orangutan Conservation Programme, juga angkat bicara. Dia mengatakan, perusakan hutan memakai alasan peningkatan ekonomi, menjadi modus sejumlah oknum pejabat Indonesia. Caranya, dengan mengeluarkan izin-izin. Kasus serupa terjadi di hutan Batang Toru.
Menurut dia, di Batang Toru, ada satu spesies orangutan dan kemungkinan besar habitat mereka terganggu.
Katarina Hardono, Corporate Communications Senior Manager G Martabe mengklaim perusahaan beroperasi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, pengembangan kapasitas dan mengutamakan keselamatan kerja. “Martabe akan menjadi standar acuan bagi G-Resources untuk menjalankan bisnis di Indonesia, juga di wilayah lain.”
Tambang emas Martabe memiliki sumberdaya 8,05 juta oz emas dan 77 juta oz perak. Penuangan emas dan perak pertama, di hadapan para pemangku kepentingan pada 24 Juli 2012. Tambang ini beroperasi penuh awal 2013, dan berhasil mencapai target produksi emas 281.477 ounce, dan perak 1.515.228 ounce.
Pemegang saham perusahaan ini G-Resources Group Ltd 95 persen, dan lima persen PT Artha Nugraha Agung– 70 persen dimiliki Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, dan 30 persen pemerintah Sumatera Utara.(
Tidak ada komentar:
Posting Komentar