INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 22 dugaan kasus pidana dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di Sumut, berupa pelanggaran/kecurangan yang kebanyakan terjadi saat penghitungan suara hasil pemilihan calon anggota legislatif pada 9 April, diproses petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama jajarannya. Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, mengungkapkan itu kepada wartawan, Senin (21/4). "Pelanggaran pemilu legislatif ini terjadi dalam tiga tahap di seluruh Sumatera Utara," ujarnya.
Penyidikan, lanjutnya, dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) masing-masing daerah kabupaten/kota.
Ditambahkan MP Nainggolan, Poldasu tetap berkoordinasi dengan polres yang menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari panwaslu setempat, sedangkan dari Panwaslu Sumut belum ada diterima laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Pelanggaran pemilu legislatif itu terjadi pada tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara. Pelanggaran paling banyak terjadi saat pemungutan suara," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
MP Nainggolan lantas memaparkan, pada tahapan kampanye di wilayah hukum Polres Batubara terjadi satu kasus berupa pemberian uang kepada masyarakat dan masa tenang di wilayah hukum Polres Simalungun terjadi satu kasus dalam bentuk member imbalan uang kepada pemilih agar memilih calon tertentu.
Sedangkan pada masa pemungutan suara, di sejumlah wilayah hukum jajaran Poldasu terjadi 20 kasus. Ke-20 kasus itu masing-masing di wilayah hukum Polres Tanjungbalai satu kasus, Polres Tapanuli Selatan dua kasus, Polresta Medan lima kasus, dan Polres Nias Selatan 12 kasus.
"Kesuluruhan pelanggaran pada tahapan pemungutan suara itu terjadi karena memilih menggunakan undangan orang lain. Saat ini kasusnya sedang disidik masing-masing polres," tandas MP Nainggolan.
Kejari Medan Lima SPDP
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima lima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pidana pemilu dari Polresta Medan, atas nama lima tersangka yang mengaku sebagai orang lain saat pencoblosan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus Afrianto, Senin (21/4) menjelaskan kepada wartawan, SPDP itu diterima 16 April. "Semua disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 18 juta," ujarnya.
Pelanggaran, papar Dwi, terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 33 Kecamatan Medan Johor, TPS 3 dan 17 Kecamatan Medan Kota, TPS 39 Kecamatan Medan Amplas, dan TPS 30 Kecamatan Medan Barat.
Berdasarkan laporan, jelasnya, modus operandi yang dilakukan sesuai dengan konstruksi pasal 310 Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yakni mengaku dirinya sebagai orang lain saat pencoblosan atau pemungutan suara.
Ditambahkan Dwi, setelah menerima SPDP pidana pemilu dari Polresta Medan itu penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan proses projustisia dan pada hari ke-15 berkas tersebut sudah harus diterima jaksa penuntut umum (JPU) yang punya waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah dinyatakan lengkap atau materinya masih kurang.
"Soal pelanggaran oleh caleg sampai sekarang belum ada laporan. Semua dilakukan orang lain, ini pelanggaran C6," kata Dwi dan menambahkan, kelima tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 18 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar