INFO TABAGSEL.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan setuju atas pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia.
Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Presiden (Suspres) No.R13/Pres/02/2014 tentang 22 RUU Pembentukan Provinsi, Kabupaten, Kota, kepada Ketua DPR RI, Marzuki Ali. Suspres yang ditandatangani pada akhir Februari kemarin, memiliki sifat yang sangat segera.
Dirjend Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri telah mengirim Suspres tersebut lewat faks kepada Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul M Pasaribu SH, Jumat (7/3) siang.
"Alhamdulillah, harapan dan perjuangan kita rakyat Tapanuli Bagian Selatan di daerah dan perantauan telah disetujui Presiden," kata Bupati Tapsel, H. Syahrul M Pasaribu SH, pada penutupan festival nasyid tingkat Sumut di Pesantren Moderen Darul Mursyid, Desa Simanosor, Kec. Saipar Dolok Hole, Minggu (9/3)
Dalam surat itu, Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum & HAM, untuk mewakilinya dalam pembahasan 22 RUU tersebut dengan DPR RI, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri.
Kepada Ketua DPR, Presiden meminta agar membahas 22 RUU ini setelah Pemerintah dan DPR RI menyelesaikan pembahasan 4 RUU tentang pembentukan 65 provinsi, kabupaten, dan kota, yang diajukan DPR 23 Oktober 2013. (Waspada)
Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Presiden (Suspres) No.R13/Pres/02/2014 tentang 22 RUU Pembentukan Provinsi, Kabupaten, Kota, kepada Ketua DPR RI, Marzuki Ali. Suspres yang ditandatangani pada akhir Februari kemarin, memiliki sifat yang sangat segera.
Dirjend Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri telah mengirim Suspres tersebut lewat faks kepada Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul M Pasaribu SH, Jumat (7/3) siang.
"Alhamdulillah, harapan dan perjuangan kita rakyat Tapanuli Bagian Selatan di daerah dan perantauan telah disetujui Presiden," kata Bupati Tapsel, H. Syahrul M Pasaribu SH, pada penutupan festival nasyid tingkat Sumut di Pesantren Moderen Darul Mursyid, Desa Simanosor, Kec. Saipar Dolok Hole, Minggu (9/3)
Dalam surat itu, Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum & HAM, untuk mewakilinya dalam pembahasan 22 RUU tersebut dengan DPR RI, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri.
Kepada Ketua DPR, Presiden meminta agar membahas 22 RUU ini setelah Pemerintah dan DPR RI menyelesaikan pembahasan 4 RUU tentang pembentukan 65 provinsi, kabupaten, dan kota, yang diajukan DPR 23 Oktober 2013. (Waspada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar