INFO TABAGSEL.com-Walaupun UU No. 5/2014 tentang
Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanatkan, Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) harus sudah terbentuk paling lambat tanggal 15 Juli 2014, namun
pemerintah mentargetkan lembaga non struktural ini sudah terbentuk
sebulan sebelumnya.
Selain itu, Menteri mengatakan akan
menyeleksi dan mengangkat Asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian
sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat
KASN. “Jika sarana dan prasarana KASN serta empat langkah ini telah
dilaksanakan oleh anggota KASN terpilih, maka KASN dapat melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah UU ASN,”
tambah Azwar.
Hal ini terungkap dalam rapat
koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan seleksi calon anggota KASN
yang dipimpin oleh Menteri PANRB Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa
(11/3). Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh mantan Menteri PANRB
Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry
Riyana Hardjapamekas, Wamen PANRB Eko Prasojo, Deputi SDM Aparatur
Setiawan Wangsaatmadja, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto.
Sambil menunggu terbitnya Peraturan
Presiden tentang KASN, ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan.
Pertama, membentuk kode etik dan kode perilaku anggota KASN, membentuk
RPP KASN tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode
etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab
Asisten KASN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar