DAFTAR BERITA

Senin, 10 Februari 2014

Pemerintah Permudah Pengurusan SIM, SKCK, dan Taspen

INFOTBAGASEL.com-Pemerintah akan mempercepat dan menyederhanakan sejumlah layanan publik, seperti pengurusan SIM, Taspen, Surat Kelakuan Baik. Bahkan kepolisian akan mulai membuka layanan online untuk memudahkan masyarakat mengikuti seluruh tahapan perkara, sekaligus mencegah penyelewengan.

Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), Senin (10 /2) meluncurkan Program Perbaikan Layanan Dasar Publik yang mencakup layanan dari delapan instansi pemerintah.

Inti program ini, dalam tempo enam bulan hingga Agustus mendatang, layanan kepada publik di bidang-bidang yang masuk dalam program ini harus membaik secara signifikan. Semua parameter perbaikan itu sangat jelas terukur secara kuantitatif sehingga mudah dievaluasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang akan memantau dengan ketat pelaksanaan program ini.

“Ini adalah komitmen Pemerintah yang harus terlaksana. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Dalam beberapa bulan ini, bisa juga kita tambahkan lagi pelayanan yang lain jika kita anggap perlu,” kata Wakil Presiden Boediono.

Instansi-instansi tersebut antara lain: Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Taspen, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Perbaikan layanan ini beragam. Kepolisian RI, misalnya, akan memperbaikan serangkaian layanan yang langsung menyentuh masyarakat umum. Antara lain, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kelak, dengan persyaratan lengkap dan telah lulus ujian mengemudi, SIM baru bisa diperoleh dalam dua jam. Perpanjangan SIM lama bahkan lebih cepat lagi. Dengan persyaratan lengkap, SIM lama bisa diperpanjang dalam waktu 60 menit.

Kepolisian juga mereformasi layanan penerbitan Surat Kelakuan Baik yang akan di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam arti, surat tersebut merujuk pada ada tidaknya catatan kepolisian yang dimiliki oleh orang tersebut. Di tingkat Polda/Polres/Polsek, waktu pengurusannya kelak hanya perlu 1 hari kerja dan di tingkat Mabes Polri, pengurusannya hanya makan waktu dua jam. Masyarakat diminta melengkapi persyaratannya agar bisa selesai dengan mudah.

Kepolisian RI pun akan meningkatkan transparansi dengan menyediakan layanan online. Nantinya, seluruh penanganan perkara dapat dipantau secara terbuka secara online. Masyarakat akan dapat mengikuti seluruh tahapan perkara secara mudah sehingga mencegah penyelewengan.

Upaya reformasi yang tak kalah penting adalah seleksi calon pegawai negeri sipil yang akan menggunakan tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan peserta langsung mengetahui hasil dan kelulusannya pada hari yang sama. Jika sekarang hanya berlaku di beberapa instansi, Agustus nanti tes berbasis komputer ini akan berlaku untuk seluruh Kementerian dan Provinsi di seluruh Indonesia.

BKN juga mereformasi moda seleksi pejabat eselon I dan II sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jika sekarang sempat berlaku terbatas, antara lain di Sekretariat Negara, kelak seleksi terbuka itu berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga. Artinya, untuk mengisi suatu posisi pejabat eselon I dan II, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperbolehkan untuk berkompetisi melalui assessment center untuk eselon I dan II di seluruh kementerian/lembaga, termasuk juga di pemerintahan provinsi.

Sementara di Kementerian Dalam Negeri, dokumen yang kini telah dibebaskan biaya pengurusannya yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akte Catatan Sipil. Untuk mengurus akte kelahiran, masyarakat juga bisa melakukan di wilayah domisili masing-masing, tidak lagi harus kembali ke tempat kelahiran seperti dahulu. Khusus di DKI Jakarta, waktu tempuh pengurusan Akte Kelahiran dan KK akan terus dipersingkat menjadi maksimal 5 hari kerja dari yang tadinya bisa melebihi 10 hari kerja.

Untuk Taspen, program-program yang masuk dalam perbaikan adalah pelayanan pengajuan klaim di kantor-kantor cabang dan selesai dalam tempo satu jam sejak berkas diterima dan memenuhi persyaratan. Taspen juga akan menyediakan ke berbagai instansi Pemerintah melalui unit mobil keliling. Badan Pertanahan Nasional mereformasi data pertanahan dengan menyediakan fasilitas tracking system, atau proses pelayanan pertanahan secara online, yang tersedia di 100 kantor BPN di seluruh Indonesia melalui www.bpn.go.id. BPN pun memperpendek masa pengurusan surat-surat, antara lain percepatan pengecekan sertifikat yang kini menjadi cuma satu hari kerja dan pelayanan sertifikat jual-beli tanah yang menjadi 5 hari kerja.

Tidak ada komentar: