INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 22 Januari 2014 telah menetapkan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014. Untuk kabupaten/kota di Tabagsel, Madina mendapatkan alokasi terbanyak yaitu Rp yaitu Rp 692.133.576.000. Berikut Perolehan DAU Selengkapnya di Tabagsel:
Madina Rp 692.133.576.000.
TapselRp 573.244.182.000.
Padangsidimpuan Rp 470.353.368.000.
Paluta Rp 418.726.923.000.
Palas Rp 408.043.834.000.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah/daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar