INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 22 Januari 2014 telah menetapkan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014. Untuk tingkat provinsi, Papua mendapatkan alokasi terbanyak yaitu Rp 1.991.202.341.1000, sementara Kabupaten Bogor mendapatkan alokasi terbanyak untuk kabupaten/kota yaitu Rp 2.055.944.991.900.
Jumlah keseluruhan DAU Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 26% dari APBN Tahun 2014, yaitu Rp 341.219.325.651.000. Dari jumlah itu, untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (Rp 34.121.32.565.100, sementara untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (Rp 307.097.393.085.900).
DAU suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokai dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal. Adapun alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri SIpil (PNS) Daerah secara proporsional.
DAU atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi atau DAU seluruh kabupaten/kota. Adapun DAU atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji ke-13, dan gaji bagi CPNS Daerah.
Untuk daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menutur Perpres ini, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol) menerima DAU sebesar alokasi dasar.
“DAU yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal,” bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres ini.
Sementara daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
Adapun penghitungan DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk daerah otonom baru dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk, dengan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 ini menegaskan, DAU Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggara 2014, dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran2014, dan harus disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Adapun daerah provinsi selain Papua yang memperoleh alokasi DAU Tahun Anggaran 2014 terbesar di antaranya adalah Jawa Tengah Rp 1.803.931.189.000; Jawa Barat Rp 1.687.686.386.000; Jawa Timur Rp 1.866.548.185.000; Sumatera Utara Rp 1.349.132.276.000; dan Kalimantan Barat Rp 1.290.222.856.000.
Daerah kabupaten/kota yang memperoleh alokasi DAU Tahun Anggaran 2014 tersebut di antaranya Kab. Deli Serdang Rp 1.363.811.250.000; Kota Medan Rp 1.393.504.580.000; Kab. Garut Rp 1.702.452.909.000; Kota Bandung Rp 1.596.749.326.000; Kab. Sukabumi Rp 1.458.379.433.000; Kab. Jember Rp 1.539.722.508.000; dan Kab. Malang Rp 1.572.191.571.000.
Mengenai pelaksanaan penyaluran DAU kepada masing-masing daerah, menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 itu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. “Peraturn Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal 10 Perpres No. 2/2014 itu.
Jumlah keseluruhan DAU Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 26% dari APBN Tahun 2014, yaitu Rp 341.219.325.651.000. Dari jumlah itu, untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (Rp 34.121.32.565.100, sementara untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (Rp 307.097.393.085.900).
DAU suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokai dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal. Adapun alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri SIpil (PNS) Daerah secara proporsional.
DAU atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi atau DAU seluruh kabupaten/kota. Adapun DAU atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji ke-13, dan gaji bagi CPNS Daerah.
Untuk daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menutur Perpres ini, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol) menerima DAU sebesar alokasi dasar.
“DAU yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal,” bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres ini.
Sementara daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
Adapun penghitungan DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk daerah otonom baru dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk, dengan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 ini menegaskan, DAU Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggara 2014, dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran2014, dan harus disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Adapun daerah provinsi selain Papua yang memperoleh alokasi DAU Tahun Anggaran 2014 terbesar di antaranya adalah Jawa Tengah Rp 1.803.931.189.000; Jawa Barat Rp 1.687.686.386.000; Jawa Timur Rp 1.866.548.185.000; Sumatera Utara Rp 1.349.132.276.000; dan Kalimantan Barat Rp 1.290.222.856.000.
Daerah kabupaten/kota yang memperoleh alokasi DAU Tahun Anggaran 2014 tersebut di antaranya Kab. Deli Serdang Rp 1.363.811.250.000; Kota Medan Rp 1.393.504.580.000; Kab. Garut Rp 1.702.452.909.000; Kota Bandung Rp 1.596.749.326.000; Kab. Sukabumi Rp 1.458.379.433.000; Kab. Jember Rp 1.539.722.508.000; dan Kab. Malang Rp 1.572.191.571.000.
Mengenai pelaksanaan penyaluran DAU kepada masing-masing daerah, menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 itu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. “Peraturn Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal 10 Perpres No. 2/2014 itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar