INFO TABAGSEL.com-Partai Hanura enggan dikaitkan dengan program "Indonesia Cerdas" di Global TV dan "Kuis Kebangsaan" di RCTI yang telah dihentikan penayangannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia karena dinilai tidak netral.

"Tidak sama sekali (dipolitisir Hanura) karena acara itu (program Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan) cukup kreatif dan banyak manfaatnya untuk pendidikan rakyat," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Kristiawanto di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai apabila Hanura dikaitkan dengan dua program tersebut kurang pas karena itu terkait dengan kreatifitas warga negara sehingga perlu dihargai.

Menurut dia, penghentian program itu terlalu berlebihan karena membatasi orang untuk berkreativitas.

"Kami menghormati aturan perundang-undangan, namun kreatifitas warga negara perlu dihargai jangan semuanya dipolitisir," ujarnya.

Selain itu dia menilai kedua program itu bagis dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun Kristiawanto menegaskan Partai Hanura tetap menghormati keputusan KPI dan menghargai lembaga itu menjalan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menghormati keputusan KPI, namun terkait program tersebut namun menurut hemat kami program tersebut cukup bagus dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Berdasarkan situs resmi KPI Pusat pada Jumat (21/2) menyebutkan lembaga itu memutuskan untuk menghentikan sementara program siaran Indonesia Cerdas yang ditayangkan di Global TV dan Kuis Kebangsaan yang ditayangkan di RCTI.

Sanksi administratif itu berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam situs itu menyebutkan dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat pada Kamis (20/2), perwakilan RCTI dan Global TV tidak hadir dalam sidang ini meski sudah diundang.

Judhariksawan mengatakan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali.

Namun menurut dia, tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI dan lembaga itu juga telah meminta kedua lembaga penyiaran itu untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 13 Februari lalu.

Sanksi ini diawali dari adanya pengaduan masyarakat dan dari hasil pemantauan dan analisis, KPI menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 71 Ayat (3).

Judha menjelaskan dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang dinilai bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan kelompoknya.

Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, menurut dia program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut.