(medanbisnisdaily.com) |
INFO TABAGSEL.com-Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal Khairul Anwar Daulay dihukum penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, hari ini.
Hukuman ini lebih ringan dari atasannya, Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara nonaktif, Muhammad Hidayat Batubara yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan dalam kasus suap proyek di Pemkab Madina.
Selain pidana kurungan 4,5 tahun penjara, Majelsi Hakim Pengadilan Tipikort Medan juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan.
“Bahwa terdakwa terbukti bersalah karena terlibat aktif dalam penyuapan Bupati Madina Hidayat Batubara. Namun, karena mengakui perbuatannya, hakim pun menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menghukumnya dengan 6 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Lebanus Sinuratsaat membacakan putusannya.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena sebagai pejabat Negara bersama atasannya Bupati Hidayat Batubara menerima uang dari pengusaha konstruksi Surung Panjaitan Rp1 miliar sebagai fee proyek pembangunan rumah sakit di Madina.(WASPADA ONLINE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar