INFO TABAGSEL.com-Meskipun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi kesempatan menyelesaikan peraturan pelaksananya dalam masa 2 (dua) tahun, pemerintah berusaha keras untuk bisa menyelesaikan penyusunan 19 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden yang diperintahkan oleh UU tersebut.
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan RUU ASN yang disetujui DPR-RI untuk disahkan menjadi UU ASN pada 19 Desember itu lebih cepat, yakni dalam 6 bulan,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja di Media Center Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis, (2/1).
Menurut Setiawan, dalam 3 (tiga) bulan ini Kementerian PAN-RB mentargetkan bisa merampungkan 10 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). “Kita harus bekerja ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh tanah air,” ujar Setiawan.
Berikut RPP dan Rancangan Perpres yang disiapkan pemerintah sebagai pelaksanaan UU ASN yang telah disetujui DPR-RI pada 19 Desember 2013:
(Humas Kemenpan-RB/ES)
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan RUU ASN yang disetujui DPR-RI untuk disahkan menjadi UU ASN pada 19 Desember itu lebih cepat, yakni dalam 6 bulan,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja di Media Center Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis, (2/1).
Menurut Setiawan, dalam 3 (tiga) bulan ini Kementerian PAN-RB mentargetkan bisa merampungkan 10 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). “Kita harus bekerja ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh tanah air,” ujar Setiawan.
Berikut RPP dan Rancangan Perpres yang disiapkan pemerintah sebagai pelaksanaan UU ASN yang telah disetujui DPR-RI pada 19 Desember 2013:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar