Suryamin menilai, banyak responden yang menganggap kurang wajar atau tidak wajar seorang istri menerima uang yang diberikan suami tanpa mempertanyakan asal-usulnya itu sebagai cerminan perilaku anti korupsi.
“Sekitar 76 persen responden atau naik 3 persen dibanding tahun 2012 (73 persen) menilai kurang wajar atau tidak wajar terhadap perilaku pegawai negeri yang bepergian bersama keluarga dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi,” tambah Suryamin dalam konperensi pers di kantor BPS, Jakarta, Kamis (2/1).
Ia menyebutkan, sekitar 83 persen responden menyatakan kurang wajar atau tidak wajar terhadap perilaku orang tua yang mengajak anaknya dalam kampanye PILKADA/PEMILU demi mendapatkan uang saku yang lebih banyak. “Nilai ini naik sekitar 3 persen dibandingkan tahun 2012 (80 persen),” ujar Suryamin.
Survei BPS juga menemukan fakta, sekitar 36 persen responden (naik 5 persen dibanding 2012) berpendapat kurang wajar atau tidak wajar memberikan uang/barang kepada tokoh adat/agama/masyarakat (sebagai sejenis upeti) ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan (pernikahan, khitanan, kematian).
Sekitar 57 persen (naik 4% dibanding 2012) berpendapat kurang wajar atau tidak wajar memberi uang/barang kepada tokoh formal (Ketua RW/Kades/Lurah) ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan (pernikahan, khitanan, kematian).
Sementara sekitar 42 persen responden (naik 4 persen dibanding 2012) menilai kurang wajar atau tidak wajar terhadap perilaku memberi uang kepada tokoh-tokoh informal (adat/agama/masyarakat, sebagai sejenis upeti) ketika menjelang hari raya keagamaan.
Perilaku di Tingkat Publik
Kepala BPS Suryamin juga mengemukakan, dari hasil survei sekitar 61 persen responden menyatakan kurang wajar atau tidak wajar terhadap perilaku seseorang menjamin keluarga/saudara/teman agar diterima menjadi pegawai negeri atau swasta demi mempererat hubungan kekeluargaan dan pertemanan. “Nilai ini naik 8 persen dibandingkan tahun 2012 (53 persen),” kata Suryamin.
Ia juga menyebutkan, sekitar 84 persen responden (naik 3persen dibanding 2012) menilai kurang wajar atau tidak wajar terhadap perilaku seseorang yang memberi uang/barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri/swasta.
“Sekitar 57 persen responden juga berpendapat kurang wajar atau tidak wajar terhadap perilaku seseorang yang memberi uang lebih kepada petugas untuk mempercepat urusan administrasi (KTP dan KK),” ungkap Suryamin. Masyarakat juga menilai bahwa memberi uang damai kepada polisi merupakan perilaku yang kurang wajar atau tidak wajar (71 persen), demikian juga dalam pemberian uang tambahan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tambahan transpor ke tempat acara akad nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar