INFO TABAGSEL.com-Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut, Paruhum Daulay, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/1). Dia didakwa turut terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana perkantoran pada 2009 yang merugikan keuangan negara Rp 6 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edward, mendakwa Paruhum Daulay melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan tindak pidana korupsi ini dilakukan terdakwa bersama dengan Basyrah Lubis, mantan Bupati Palas; Chairul Windu Harahap, mantan Kadis PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas; M Rido, Ketua DPRD Palas; dan Abdul Hamid Nasution, pejabat pembuat komitmen. Mereka telah menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu mereka lakukan pada 2009.
Menurut jaksa, APBD Pemkab Palas pada 2009, memuat anggaran pembangunan kawasan pusat pemerintahan sebesar Rp 9,3 miliar. Dana proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Anggarannya juga sudah ditampung dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas .
Namun belakangan, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD Dinas PU, Pertambangan dan Energi TA 2009, dinyatakan bahwa kegiatan pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD, dilaksanakan dalam tahun tunggal dan secara multi year.
Padahal menurut jaksa, Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, melarang SKPD melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dalam hal ini dirugikan Rp 6 miliar lebih, sesuai perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP.
Menanggapi JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan).
Setelah mendengar sikap pihak terdakwa, majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi yang sama, Pengadilan Tipikor Medan sudah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar